Ragam
Home » Berita » Perwalkot Tasikmalaya No.17 Tahun 2025 tentang Parkir di Tepi Umum Perlu Mempertegas Tanggung Jawab atas Kehilangan Kendaraan

Perwalkot Tasikmalaya No.17 Tahun 2025 tentang Parkir di Tepi Umum Perlu Mempertegas Tanggung Jawab atas Kehilangan Kendaraan

Ketiga, memudahkan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan dan penegakan aturan apabila terjadi sengketa atau klaim kehilangan kendaraan.

Selain itu, Perwali juga belum mengatur secara rinci mengenai mekanisme pertanggungjawaban ketika kehilangan kendaraan benar-benar terjadi. Pertanyaan seperti kepada siapa masyarakat harus mengajukan klaim, berapa batas waktu penyelesaian pengaduan, dokumen apa yang harus dipersiapkan. Hingga bagaimana bentuk ganti rugi yang diberikan masih belum memperoleh pengaturan yang memadai. Padahal, aspek-aspek tersebut justru menjadi kebutuhan utama masyarakat ketika menghadapi persoalan kehilangan kendaraan di area parkir.

Harus Ada Penyempurnaan Regulasi

Dalam perspektif hukum perdata dan perlindungan konsumen, kepastian mengenai prosedur pertanggungjawaban merupakan bagian penting dari perlindungan hukum. Sebab keberadaan hak tanpa mekanisme pelaksanaan yang jelas sering kali menyulitkan masyarakat untuk memperoleh pemulihan atas kerugian yang dialaminya.

Oleh karena itu, ke depan Pemerintah Kota Tasikmalaya dapat mempertimbangkan penyempurnaan regulasi parkir melalui penguatan norma pertanggungjawaban dalam pasal-pasal Perwali maupun pengaturan teknis turunannya. Penguatan tersebut bukan untuk menambah beban pengelola parkir, melainkan untuk menciptakan kepastian hukum yang seimbang antara kepentingan pemerintah, pengelola. Dan masyarakat pengguna jasa parkir.

Di samping itu, sosialisasi kepada masyarakat juga perlu dilakukan secara lebih masif. Tidak sedikit pengguna jasa parkir yang belum mengetahui bahwa pengelola parkir pada prinsipnya memiliki tanggung jawab atas kehilangan kendaraan yang terjadi akibat kelalaian dalam pengelolaan parkir.

Forum Peduli Masyarakat Bojonggambir Tolak Narasi Ujaran Kebencian di Ruang Publik

Pemahaman yang sama juga perlu diberikan kepada para juru parkir sebagai garda terdepan pelayanan parkir di lapangan.

Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan parkir tidak hanya diukur dari meningkatnya pendapatan daerah, tetapi juga dari hadirnya kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat. Sebab ketika seseorang membayar retribusi parkir, yang diharapkan bukan sekadar ruang untuk memarkirkan kendaraan, melainkan juga jaminan perlindungan terhadap kendaraan yang dititipkannya.

Pages: 1 2

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Persib Juara

Idul Adha 1447 H

error: Content is protected !!