“Ini modus yang cukup unik, menggunakan istilah ukuran baju seperti S, M hingga F,” ungkapnya.
Selain itu, keduanya menerapkan sistem “tempel” atau peta lokasi. Barang disimpan di titik tertentu di wilayah Indihiang, Tamansari, Kawalu (Kota Tasikmalaya), serta Salopa dan Cikalong (Kabupaten Tasikmalaya), kemudian diambil oleh pembeli yang sebelumnya bertransaksi secara online.
Omzet Ratusan Juta
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat bruto 5,69 gram. Namun, jumlah tersebut diduga hanya sisa dari peredaran sebelumnya.
Keduanya diketahui rutin membeli sabu dalam jumlah besar, yakni sekitar 1,5 ons dengan nilai mencapai Rp100 juta setiap transaksi. Barang tersebut biasanya habis terjual dalam waktu dua bulan.
“Sekali belanja bisa ratusan juta, dan itu berputar dalam waktu relatif singkat,” jelas Akbar.
Terancam 20 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, keduanya juga dikenakan pasal penyertaan karena melakukan tindak pidana secara bersama-sama. Ancaman hukuman yang dihadapi mulai dari 5 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar.
Polisi saat ini masih memburu pemasok berinisial Y yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), serta dua orang lainnya berinisial A dan I yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.











Comment