Berita Tasikmalaya, tasik.id – Sepasang suami istri (pasutri) asal Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya setelah terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu. Keduanya, OR (34) dan AI (31), diketahui menjalankan bisnis haram tersebut secara terorganisir, mulai dari pembelian hingga distribusi.
Plt Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya, IPDA M. Akbar Angga Pranadita, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan awal terhadap salah satu pelaku.
“Satnarkoba Polres Tasikmalaya berhasil membongkar praktik peredaran gelap narkotika yang dijalankan oleh pasangan suami istri di wilayah Cikalong,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Ditangkap di Dua Lokasi
Penangkapan pertama dilakukan terhadap AI sekitar pukul 13.00 WIB di depan sebuah rumah makan di Jalan Raya Cikalong, Desa Singkir. Dari tangan AI, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok dan dompet.
Dari hasil pemeriksaan, AI mengaku barang tersebut diperoleh dari suaminya. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan bergerak cepat menuju kediaman pelaku.
“Satu jam berselang, sekitar pukul 14.00 WIB, suaminya berhasil diamankan di rumahnya. Di lokasi tersebut ditemukan alat hisap bong dan puluhan plastik klip bening,” kata Akbar.
Modus Kode Ukuran Baju
Hasil penyelidikan mengungkap, pasutri ini menggunakan modus unik dalam memasarkan sabu. Mereka mengelompokkan paket sabu berdasarkan “ukuran baju” untuk memudahkan transaksi dengan pembeli.
Paket S memiliki berat kotor 0,21 gram, paket M 0,31 gram, dan paket F seberat 1 gram. Harga jualnya bervariasi, mulai dari Rp250 ribu hingga Rp1 juta per paket.











Comment