Jurnalis Tasikmalaya Menolak RUU Penyiaran, Ini Alasannya

0

Berita Tasikmalaya, tasik.id – Revisi UU Penyiaran menimbulkan keresahan bagi jurnalis karena dianggap tumpang tindih dengan UU Pers No 40 Tahun 1999.

Ini menjadi alasan puluhan Jurnalis Kota & Kabupaten Tasikmalaya bersama Pers Mahasiswa melakukan aksi di Taman Kota Tasikmalaya.

Unjuk rasa hari ini, dari kalangan awak media yang tergabung dari berbagai organisasi kewartawanan.

Diantaranya, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Tasikmalaya (AJI), dan Komunikasi Penyiaran Islam Inu Tasikmalaya.

Unjuk rasa para kuli tinta hari ini dinyatakan serentak di seluruh Indonesia sebagai bentuk reaksi penolakan keras terhadap Revisi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran yang saat ini sedang digodok oleh DPR-RI di Senayan Jakarta.

Aksi Jurnalis di Tasikmalaya dengan mengumpulkan id card di depan keranda jenazah sembari menabur bunga sebagai simbol matinya kebebasan dan kemerdekaan pers di Indonesia.

Dalam Revisi UU Penyiaran itu pihaknya akan disahkan pemerintahan poinnya akan membelenggu dan mengancam Kebebasan Pers di Indonesia.

Ketua IJTI Kota Tasikmalaya Hendra Herdiana mengatakan, aksi solidaritas para Jurnalis Tasikmalaya Raya bersama Pers Mahasiswa. Bentuk penolakan keras dan keprihatinan terhadap keberlangsungan pekerja pers.

“Kami tegaskan, menolak keras revisi undang-undang Nomor 32/2002 tentang penyiaran pasalnya, revisi ini akan mengancam dan membelenggu tugas-tugas jurnalistik.”Kata Hendra Hendra didampingi Eko Setiabudi selaku Koordinator Lapangan, Selasa 28 Mei 2024.

Dan UU Penyiaran sedang berlangsung digodok DPR-RI di Senayan dan akan disahkan.

“Ini akan mengancam kita dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik, kami minta revisi itu segera dihentikan agar tidak menimbulkan polemik dikalangan pekerja pers.”Kata Hendra.

Pasalnya, dalam draf revisi UU penyiaran ada sejumlah pasal yang bermasalah. Tentunya sangat mengancam kebebasan pers yakni adanya pelarangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

Revisi undang-undang tentu akan membelenggu pekerja pers, mencederai kemerdekaan pers, mengancam keselamatan dan integritas pers.

Selebihnya, tidak ada kata lain revisi UU ini harus dicabut dan dibatalkan. Jika RUU penyiaran sampai disahkan oleh pemerintah. Maka, tunggulah kehancuran pers di indonesia sehingga para awak media akan menolak keras revisi UU penyiaran tersebut.

“Kami bersama pers mahasiswa dan masyarakat tasikmalaya terus sama-sama mengawal dan menutuntut keras agar revisi UU penyiaran dibatalkan dan dicabut segera.”Pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *