Ia juga meluruskan anggapan mengenai biaya pengurusan izin usaha pertambangan. Menurutnya, proses perizinan tidak dipungut biaya, namun pemohon wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan teknis.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah penyediaan dana jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang sebagai bentuk komitmen pemulihan lingkungan.
“Dana tersebut disimpan di bank dan dapat dicairkan kembali setelah seluruh kewajiban reklamasi serta pemulihan lingkungan selesai dilaksanakan,” jelasnya.
Narendra menambahkan, seluruh aktivitas pertambangan tanpa memandang luas area yang dikelola tetap wajib memiliki izin resmi. Pengawasan di lapangan kerap menghadapi tantangan, terutama jika aktivitas dilakukan secara tersembunyi dan melibatkan masyarakat sekitar.
“Kondisi seperti ini membuat proses penertiban tidak selalu mudah karena berkaitan dengan mata pencaharian warga,” ujarnya.
Karena itu, pihak ESDM mendorong adanya komunikasi dan koordinasi yang baik antara pemerintah, masyarakat, serta pelaku usaha. Langkah tersebut dinilai penting agar kegiatan pertambangan dapat berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.
“Tujuannya agar aktivitas pertambangan berjalan sesuai regulasi dan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan,” pungkasnya. (*)







Comment