Berita Tasikmalaya, tasik.id – Setelah melalui proses panjang yang bertepatan dengan rangkaian peringatan Hari Koperasi Nasional 2026. Pemerintah resmi mencanangkan revitalisasi Tugu Koperasi sekaligus menetapkannya sebagai cagar budaya. Momentum bersejarah ini digelar di kawasan Pusat Koperasi Kota Tasikmalaya (PKKT), Jalan Mohammad Hatta, Kota Tasikmalaya, Minggu (26/7/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Menteri Koperasi Ferry Juliantono, Menteri Kebudayaan Fadli Zon, Wakil Menteri Kebudayaan, serta Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan beserta jajaran pemerintah daerah.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan, kawasan Tugu Koperasi kini telah resmi ditetapkan sebagai cagar budaya setelah melalui proses yang melibatkan Pemerintah Kota Tasikmalaya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Hingga pemerintah pusat melalui Kementerian Kebudayaan.
“Tempat ini merupakan lokasi bersejarah karena menjadi tempat diselenggarakannya Kongres Koperasi Indonesia pada 12 Juli 1947. Dari sinilah perjalanan gerakan koperasi nasional bermula,” ujar Ferry.
Baca Juga : Revitalisasi Tugu Koperasi Tasikmalaya Telan Rp1,8 Miliar, Menkop: Bakal Jadi Landmark Nasional
Menurutnya, revitalisasi kawasan tersebut tidak hanya bertujuan menjaga nilai sejarah, tetapi juga menghidupkan kembali semangat koperasi sebagai penggerak ekonomi nasional.
“Kami bersama Kementerian Kebudayaan, Pemerintah Kota Tasikmalaya, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat ingin menjadikan kawasan ini bukan sekadar situs sejarah. Tetapi juga tempat lahirnya kembali gerakan ekonomi kerakyatan yang sejalan dengan cita-cita Presiden Prabowo Subianto,” katanya.
Ferry menjelaskan, pemerintah ingin mengembalikan koperasi sebagai salah satu pilar utama perekonomian nasional yang berdampingan dengan badan usaha swasta maupun BUMN. Hal tersebut, lanjutnya, merupakan implementasi dari Pasal 33 UUD 1945 yang menempatkan ekonomi Pancasila sebagai fondasi pembangunan nasional agar tidak bergeser ke sistem yang terlalu liberal maupun kapitalistik.
Titik Nol Gerakan Koperasi Indonesia





Comment