News
Home » Berita » Diky Chandra: Penanganan Kasus Oknum Pegawai RSUD dr Soekardjo Harus Sesuai PP Disiplin Pegawai

Diky Chandra: Penanganan Kasus Oknum Pegawai RSUD dr Soekardjo Harus Sesuai PP Disiplin Pegawai

Berita Tasikmalaya, tasik.id – Wakil Wali Kota Tasikmalaya Diky Chandra angkat bicara terkait viralnya dugaan unggahan bernada kasar yang dilakukan seorang staf administrasi RSUD dr Soekardjo terhadap pasien peserta BPJS Kesehatan di media sosial.

Diky menegaskan, Pemerintah Kota Tasikmalaya berkomitmen menangani persoalan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menyebut, keputusan terkait sanksi terhadap pegawai yang bersangkutan sepenuhnya menjadi kewenangan pimpinan berdasarkan rekomendasi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

“Mengenai punishment itu menjadi kewenangan pimpinan atas saran BKPSDM sesuai aturan yang berlaku,” kata Diky Chandra.

Inspektorat Ditugaskan Kawal Proses Pemeriksaan

Sebagai bentuk tindak lanjut, Diky mengungkapkan dirinya telah menugaskan Inspektorat Kota Tasikmalaya untuk melakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap kasus tersebut.

Hasil pemeriksaan nantinya akan disampaikan kepada Wali Kota Tasikmalaya sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan langkah selanjutnya.

Wali Kota Tasikmalaya Dorong Penguatan Irigasi dan Normalisasi Sungai, Inpres 02 Jadi Perhatian

“Saya sudah menugaskan Inspektorat untuk mendatangi atau memanggil yang bersangkutan sebagai bahan catatan yang kemudian dilaporkan kepada Wali Kota,” ujarnya.

Ia juga memastikan proses penanganan disiplin terhadap pegawai tersebut dikawal agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Inspektorat mengawal dan memastikan bahwa proses tindakan kepada yang bersangkutan berjalan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai,” tegasnya.

Selain pemeriksaan oleh Inspektorat, Diky menyebut pegawai yang bersangkutan telah lebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh atasan langsungnya.

Polres Tasikmalaya Bongkar Sindikat Curanmor, Motor Korban Dikembalikan

Pages: 1 2

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

HUT Ke 81 RI

error: Content is protected !!