Berita Tasikmalaya, tasik.id – Wakil Wali Kota Tasikmalaya Diky Chandra angkat bicara terkait viralnya dugaan unggahan bernada kasar yang dilakukan seorang staf administrasi RSUD dr Soekardjo terhadap pasien peserta BPJS Kesehatan di media sosial.
Diky menegaskan, Pemerintah Kota Tasikmalaya berkomitmen menangani persoalan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menyebut, keputusan terkait sanksi terhadap pegawai yang bersangkutan sepenuhnya menjadi kewenangan pimpinan berdasarkan rekomendasi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Mengenai punishment itu menjadi kewenangan pimpinan atas saran BKPSDM sesuai aturan yang berlaku,” kata Diky Chandra.
Inspektorat Ditugaskan Kawal Proses Pemeriksaan
Sebagai bentuk tindak lanjut, Diky mengungkapkan dirinya telah menugaskan Inspektorat Kota Tasikmalaya untuk melakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap kasus tersebut.
Hasil pemeriksaan nantinya akan disampaikan kepada Wali Kota Tasikmalaya sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan langkah selanjutnya.
“Saya sudah menugaskan Inspektorat untuk mendatangi atau memanggil yang bersangkutan sebagai bahan catatan yang kemudian dilaporkan kepada Wali Kota,” ujarnya.
Ia juga memastikan proses penanganan disiplin terhadap pegawai tersebut dikawal agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Inspektorat mengawal dan memastikan bahwa proses tindakan kepada yang bersangkutan berjalan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai,” tegasnya.
Selain pemeriksaan oleh Inspektorat, Diky menyebut pegawai yang bersangkutan telah lebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh atasan langsungnya.


Comment