Namun, salah satu tersangka mengaku sebagian uang hasil kejahatan juga digunakan untuk membeli minuman keras secara patungan bersama rekan-rekannya.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Dalam pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah;
STNK kendaraan;
Surat keterangan BPKB dari perusahaan pembiayaan;
1 buah kunci letter T;
1 buah kunci T palsu yang digunakan saat beraksi.
Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Mapolres Tasikmalaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Jaran Lodaya 2026 dalam upaya menekan angka pencurian kendaraan bermotor. Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda dan memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman,” tegas AKP Heru.
Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu pihak penadah serta menelusuri keberadaan kendaraan hasil curian lainnya yang hingga kini belum ditemukan.







Comment