Namun demikian, ia menekankan bahwa perlindungan hukum hanya dapat terwujud apabila diiringi dengan kepatuhan terhadap standar profesi, standar pelayanan. Serta regulasi yang berlaku.
“Kegiatan sosialisasi ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman regulasi. Memperkuat tata kelola puskesmas, serta mencegah potensi pelanggaran hukum, baik administratif maupun pidana,” katanya saat membacakan sambutan.
Pentingnya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi
Pihaknya juga menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya atas sinergi dan dukungan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Selain itu, Suryaningsih mengingatkan pentingnya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan kerja serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi sengketa medikolegal. Ia menegaskan bahwa pelayanan kesehatan tidak hanya membutuhkan kompetensi klinis, tetapi juga kepatuhan terhadap standar operasional, etika profesi, serta komunikasi yang baik dengan pasien.
“Dokumentasi yang lengkap dan akurat, serta pelayanan yang berorientasi pada keselamatan pasien menjadi kunci dalam meminimalkan risiko sengketa,” tambahnya.
Ia pun mengajak seluruh aparatur Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya untuk menjunjung tinggi integritas, menolak praktik korupsi, serta terus meningkatkan kualitas pelayanan sesuai standar yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur dapat memperkuat kepatuhan terhadap regulasi, meningkatkan sistem administrasi yang akuntabel, serta memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan berorientasi pada keselamatan pasien maupun tenaga kesehatan.

Comment