Polisi menyebut para tersangka merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor yang sudah beberapa kali beraksi di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Barang Bukti Diamankan
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri menambahkan, sejumlah barang bukti berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.
Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah, STNK, BPKB, satu unit handphone Xiaomi, serta kunci palsu yang digunakan pelaku saat beraksi.
“Para pelaku dijerat Pasal 477 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta,” kata Heru.
Di sisi lain, korban Yuda Hidayat mengaku tidak menyangka pelaku pencurian ternyata merupakan teman sendiri. Ia mengungkapkan sempat ditipu sebelum motornya dicuri.
“Awalnya saya ketipu sama pelakunya karena masih teman sendiri. Motor dipinjam dulu, lalu saya disuruh diam di Tasik. Ternyata mereka buat kunci duplikat supaya bisa mengambil motor,” tutur Yuda.
Yuda juga mengaku terkejut saat motornya berhasil ditemukan kembali setelah hilang selama empat bulan. Bahkan kondisi motornya disebut lebih bagus karena telah dimodifikasi oleh pelaku.
“Setelah dicuri malah jadi lebih bagus, banyak variasinya. Alhamdulillah motor bisa kembali lagi. Terima kasih kepada Kapolres Tasikmalaya dan Satreskrim yang sudah mengembalikan motor saya,” ujar Yuda sambil tersenyum bahagia.







Comment