Oleh : Anggi- Ketua LBH dan Advokasi Publik Pemuda Muhammadiyah Kota Tasikmalaya
Pemerintah Kota Tasikmalaya telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama Pemungutan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.
Kehadiran regulasi ini menjadi langkah positif dalam menciptakan tata kelola parkir yang lebih tertib, profesional. Dan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah maupun pengelola parkir.
Menariknya, Perwali tersebut sebenarnya telah memuat komitmen mengenai tanggung jawab pengelola parkir terhadap kehilangan kendaraan. Dalam lampiran surat pernyataan kesanggupan, pengelola parkir diwajibkan menyatakan kesanggupan memberikan ganti rugi. Atas kehilangan kendaraan beserta kelengkapannya maupun kerusakan yang timbul akibat kesengajaan atau kelalaian juru parkir.
Keberadaan klausul tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Tasikmalaya telah memiliki perspektif perlindungan pengguna jasa parkir. Namun, sebagai sebuah produk kebijakan publik yang akan menjadi pedoman pelaksanaan di lapangan, pengaturan mengenai tanggung jawab kehilangan kendaraan seharusnya tidak hanya ditempatkan dalam lampiran administrasi, melainkan juga dimaktub secara tegas dalam norma pasal.
Penempatan norma pertanggungjawaban dalam batang tubuh peraturan memiliki arti penting. Pertama, memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi masyarakat sebagai pengguna jasa parkir. Kedua, menjadi pedoman yang jelas bagi pengelola parkir dan juru parkir dalam menjalankan tugasnya.







Comment