Berita Tasikmalaya, tasik.id – Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Ustadz Heri Ahmadi , mendorong Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwalkot) sebagai langkah awal dalam penanganan aktivitas Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Usulan tersebut disampaikan saat menerima audiensi Front Persaudaraan Islam (FPI) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tasikmalaya, Jumat (17/7/2026).
Audiensi yang dipimpin KH Yanyan itu juga dihadiri sejumlah perwakilan perangkat daerah. Dalam pertemuan tersebut, FPI menyampaikan aspirasi agar pemerintah daerah segera memiliki regulasi yang mengatur penanganan aktivitas LGBT di Kota Tasikmalaya.
Heri Ahmadi mengatakan, DPRD akan mengusulkan kepada Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan. Agar menerbitkan Peraturan Wali Kota sebagai langkah yang dinilai lebih cepat dibanding menunggu proses pembentukan Peraturan Daerah (Perda).
“DPRD akan mendorong penerbitan Perwalkot sebagai langkah tercepat untuk menindak aktivitas LGBT di Kota Tasikmalaya. Sambil menunggu proses penyusunan Peraturan Daerah (Perda) yang membutuhkan waktu lebih lama,” ujar Heri Ahmadi.
Baca Juga : Kasus HIV/AIDS di Kota Tasikmalaya Didominasi LSL dan Penyakit Menular, Begini Trennya!
Politisi Fraksi PKS tersebut menjelaskan, penyusunan Perda memerlukan tahapan yang cukup panjang, mulai dari pembahasan hingga pengesahan. Karena itu, Perwalkot dinilai dapat menjadi solusi sementara apabila pemerintah daerah menilai diperlukan langkah yang lebih cepat.




Comment