“Undangannya terbatas, hanya keluarga dan kerabat dekat saja,” ujarnya.
Menurut Diky, keputusan untuk tidak mengundang pejabat maupun tamu kehormatan bertujuan menghindari munculnya persepsi negatif terkait penerimaan hadiah atau gratifikasi yang kerap menjadi perhatian bagi penyelenggara negara.
Ia berharap masyarakat dan para kolega dapat memahami keputusan tersebut.
“Saya mohon maaf. Cukup doakan saja semoga pernikahan putra saya berjalan lancar dan menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah,” katanya.
Sebagai informasi, penerimaan hadiah dalam acara pernikahan oleh penyelenggara negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan pelaporan gratifikasi yang berlaku di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi. Hadiah dengan nilai tertentu wajib dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari sejak diterima untuk menghindari potensi pelanggaran aturan gratifikasi.(iqbal)







Comment