Namun demikian, Diky menegaskan bahwa kewenangan pengelolaan dan pengawasan sektor pertambangan berada di tingkat pemerintah provinsi. Karena itu, Pemkot Tasikmalaya hanya dapat menunggu arahan lebih lanjut dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Posisi kami hanya menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan menunggu arahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Tidak pernah ada utusan atau pihak yang kami tunjuk untuk berbicara atas nama Pemkot terkait persoalan ini,” tegasnya.
Diky menambahkan, Pemerintah Kota Tasikmalaya berkomitmen mendukung upaya penertiban aktivitas tambang ilegal sesuai kewenangan yang dimiliki. Namun, setiap langkah yang diambil tetap harus mengacu pada kebijakan dan instruksi dari pemerintah provinsi sebagai pihak yang berwenang dalam sektor pertambangan.
“Kami akan mengikuti mekanisme yang berlaku dan menunggu arahan lanjutan dari Pemprov Jabar terkait langkah-langkah penanganannya,” pungkasnya.(iqbal)







Comment