Ia menambahkan, pihak RSUD tinggal menunggu proses administrasi dan tindak lanjut dari BKPSDM sesuai ketentuan yang berlaku.
“Selanjutnya kami menunggu tindakan dari BKPSDM,” katanya.
Terkait masa kerja, dr. Budi menyebut NZ telah bekerja di RSUD dr Soekardjo selama lebih dari lima tahun. Namun, status sebagai PPPK paruh waktu baru dijalani sejak September 2025.
“Sebenarnya di RSUD sudah sekitar lima tahun lebih. Kalau sebagai PPPK paruh waktu memang sejak September tahun kemarin,” ungkapnya.
Saat ditanya alasan pengunduran diri, dr. Budi menyebut dalam surat yang diterima tercantum alasan kesehatan.
“Alasannya karena kesehatan,” pungkasnya.(iqbal)


Comment