Berita Tasikmalaya, tasik.id – Penetapan Muhammad Abdul Karim sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Tasikmalaya melalui forum di Hotel Grand Metro, Sabtu (12/9/2026), menuai keberatan.
Proses penetapan tersebut dipersoalkan karena dinilai tidak sesuai dengan mekanisme Musyawarah Kota (Mukota) V Kadin Kota Tasikmalaya dan diduga memiliki persoalan dari sisi hukum maupun administrasi.
Keberatan itu disampaikan Angga Krismeidina, juru bicara tim pemenangan Fauzan Wahyu Noor, salah satu bakal calon Ketua Kadin Kota Tasikmalaya yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos dalam proses seleksi calon Ketua Kadin untuk Mukota V.
Menurut Angga, persoalan utama berada pada status forum yang digelar di Hotel Grand Metro. Ia menyebut agenda yang tercantum dalam undangan bukan Mukota, melainkan silaturahmi.
“Acara di Grand Metro Sabtu (12/9/2026) kemarin itu bukan Muskot. Undangan yang disampaikan agendanya silaturahmi,” kata Angga, Senin (14/9/2026).
Karena itu, Angga mempertanyakan dasar penetapan Muhammad Abdul Karim sebagai Ketua Kadin Kota Tasikmalaya apabila forum tersebut bukan Mukota.
Ia menilai pemilihan Ketua Kadin semestinya dilakukan melalui forum Mukota sesuai mekanisme dan ketentuan organisasi.
Terlebih, kata Angga, panitia Mukota V sebelumnya telah mengundurkan diri. Kondisi tersebut dinilai membuat agenda Mukota tidak dapat begitu saja dilanjutkan melalui forum dengan agenda yang berbeda.
Forum Silaturahmi Berubah Menjadi Rapat Anggota
Angga menuturkan, forum yang semula dijadwalkan sebagai silaturahmi kemudian berkembang menjadi rapat anggota. Dalam forum tersebut, kata dia, kemudian dibentuk kepanitiaan Mukota baru.
Persoalan muncul karena setelah pembentukan panitia baru, proses pemilihan ketua disebut langsung dilakukan pada hari yang sama.
“Rapat anggota ini kemudian membentuk panitia Mukota baru. Panitia yang baru itu bahkan pada hari yang sama langsung melakukan proses pemilihan ketua, padahal agenda awalnya bukan Mukota,” ungkapnya.
Menurut Angga, perubahan agenda tersebut menjadi salah satu dasar pihaknya mempertanyakan keabsahan proses penetapan Ketua Kadin Kota Tasikmalaya.








Comment