Berita Jakarta, Tasik.id– Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Ummat Islam menyampaikan keprihatinan atas kebijakan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang mulai berlaku pada Juni 2026. Organisasi tersebut menilai kebijakan tersebut berpotensi memperlemah perekonomian nasional, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Wakil Sekretaris Jenderal DPP PUI, Deden Tazdad Hubban, mengatakan kenaikan BBM tidak hanya berdampak pada sektor energi, tetapi juga memicu efek berantai yang dirasakan hampir seluruh sektor ekonomi masyarakat.
Menurutnya, salah satu dampak paling nyata adalah meningkatnya harga kebutuhan pokok akibat naiknya biaya distribusi dan logistik. Kondisi tersebut dinilai semakin menekan daya beli masyarakat, khususnya kelompok ekonomi menengah ke bawah.
“Kenaikan biaya transportasi dan distribusi menyebabkan harga berbagai komoditas kebutuhan pokok ikut terdorong naik. Pada akhirnya, masyarakat yang harus menanggung beban terbesar,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (11/6/2026).
UMKM Terancam Kehilangan Daya Saing
Deden menilai sektor UMKM yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional kini berada dalam posisi yang semakin sulit. Kenaikan biaya operasional produksi dan transportasi tidak sebanding dengan kemampuan konsumen untuk menyerap kenaikan harga produk.
Akibatnya, banyak pelaku usaha kecil menghadapi penurunan omzet dan berisiko mengalami kesulitan mempertahankan usahanya.
“UMKM saat ini menghadapi tekanan ganda. Biaya produksi meningkat, sementara daya beli masyarakat justru menurun. Kondisi ini dapat mengancam keberlangsungan usaha mereka,” katanya.
Daya Beli Masyarakat Melemah
Selain berdampak pada UMKM, DPP PUI juga menyoroti potensi perlambatan konsumsi rumah tangga. Melemahnya daya beli masyarakat dinilai dapat memengaruhi pertumbuhan ekonomi nasional karena konsumsi domestik selama ini menjadi salah satu penggerak utama perekonomian Indonesia.







Comment