News
Home » Berita » Wakil Wali Kota Datangi ESDM, Tindaklanjuti Laporan Dugaan Tambang Ilegal di Bungursari

Wakil Wali Kota Datangi ESDM, Tindaklanjuti Laporan Dugaan Tambang Ilegal di Bungursari

Berita Tasikmalaya, tasik.id – Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Diky Candra, mendatangi Kantor Cabang Dinas (KCD) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah VI di Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, Senin (2/6/2026). Kunjungan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan mahasiswa dan warga Bungursari terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kota Tasikmalaya.

Diky mengatakan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Tasikmalaya dalam merespons aspirasi masyarakat mengenai aktivitas pertambangan yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan.

“Ini hari pertama setelah saya menyelesaikan tugas sebagai Plh Wali Kota dan kembali menjadi Wakil Wali Kota. Saya datang ke sini untuk mempertanyakan dan menindaklanjuti informasi yang disampaikan warga,” ujar Diky.

Menurutnya, kewenangan perizinan dan pengawasan sektor pertambangan berada di bawah Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Namun demikian, dampak dari aktivitas pertambangan, baik positif maupun negatif, tetap dirasakan langsung oleh masyarakat Kota Tasikmalaya.

“Saya juga sudah berkoordinasi dengan pihak ESDM karena kewenangan pertambangan ada di provinsi. Namun dampaknya tetap dirasakan warga dan lingkungan di Kota Tasikmalaya,” katanya.

Diky Candra Pimpin Razia Pekat, Ratusan Botol Miras Ilegal Disita di Jalan Apipah Tasikmalaya

Dari hasil pertemuan tersebut, Diky mengungkapkan bahwa pihak ESDM Provinsi Jawa Barat akan melakukan verifikasi dan pengecekan lapangan terhadap laporan yang disampaikan masyarakat.

“Artinya kami menunggu hasil dan arahan dari pemerintah provinsi. Setidaknya masyarakat mengetahui bahwa kami tidak tinggal diam terhadap informasi yang mereka sampaikan,” tambahnya.

Ada 2 Perusahaan yang Berizin

Sementara itu, Koordinator Penambangan dan Air Tanah ESDM Wilayah VI Tasikmalaya, Narendra Surya, memaparkan bahwa hingga saat ini hanya terdapat dua perusahaan tambang yang memiliki izin resmi beroperasi di Kota Tasikmalaya, yakni PT Sukses Jaya Mandiri dan PT Trimukti yang berlokasi di kawasan Jalan Mangin.

“Di luar dua perusahaan tersebut, apabila terdapat aktivitas penambangan tanpa izin yang sah, maka dapat dikategorikan sebagai kegiatan ilegal,” tegas Narendra.

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala BGN, Ini Alasan dan Profil Lengkapnya

Pages: 1 2

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Persib Juara

Idul Adha 1447 H

error: Content is protected !!