Berita Tasikmalaya, tasik.id – Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya. Dua pelaku spesialis curanmor berhasil ditangkap, sementara satu pelaku penadah juga turut diamankan polisi.
Kedua pelaku berinisial OAM (25) dan MR (21) ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban bernama Yuda Hidayat, warga Desa Sukamenak, Kecamatan Sukarame.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada 25 Januari 2026 di Kampung Bageur, Desa Sukaasih, Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya. Saat itu, sepeda motor Honda Vario merah milik korban raib saat diparkir.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Wahyu Pristha Utama mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV oleh anggota Polsek Sukarame bersama Satreskrim Polres Tasikmalaya.
“Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, identitas pelaku berhasil diketahui. Alhamdulillah pada 30 Mei 2026 kedua pelaku berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka,” ujar Wahyu, Senin (1/6/2026).
Selain menangkap dua pelaku utama, polisi juga mengamankan seorang penadah berinisial AZ (26) yang membeli motor hasil curian tersebut di wilayah Kabupaten Majalengka.
Menurut Wahyu, para pelaku menggunakan kunci palsu untuk membobol kunci stang sepeda motor korban sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.
“Setelah berhasil mencuri motor, pelaku kemudian menjualnya kepada tersangka AZ yang berperan sebagai penadah,” jelasnya.







Comment