UPTD Jelaskan Retribusi Parkir di Pasar Cikurubuk Masuk Ke Kas Daerah

Berita Tasikmalaya, tasik.id – Retribusi Parkir di Pasar Cikurubuk merupakan salah penghasil PAD bagi APBD Kota Tasikmalaya. Tak main-main hasil dari retribusi ini setiap bulannya mencapai puluhan juta rupiah.
Kepala Sub Bagian Data dan Usaha UPTD Pasar Cikurubuk Deri Herlisana SIP mengatakan bahwa sebelumnya retribusi parkir pada saat itu masih dikelola oleh dinas perhubungan.
Namun, dengan berbagai upaya dan kebijakan dari pimpinan. Keterkaitan yang ada di kawasan pasar khususnya di pasar cikurubuk itu sudah sepakat kewenangannya oleh dinas KUMK Perindag Kota Tasikmalaya melalui UPTD.
“Awalnya UPTD melakukan langkah-langkah seperti mensosialisasikan,mendata area-area parkir yang ada di kawasan pasar cikurubuk. Kemudian pengelolanya oleh pihak ketiga.” Kata Deri kepada tasik.id saat ditemui diruangannya, senin (26/5/2025).
Deri mengaku sudah ada perjanjian kerjasama (PKS) dengan pihak ketiga ini karena retribusi parkir sudah jelas ada di perda no.1 tahun 2024. Maka kami kerjasama dengan CV. Nina Nur Mandiri dengan Direktur Bapak Asep.