Dari hasil pengembangan kasus, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti, termasuk kunci palsu rakitan yang digunakan saat beraksi serta 10 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana curanmor di sejumlah lokasi.
Satu Pelaku Masih Diburu
Polres Tasikmalaya menegaskan akan terus memburu satu pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO.
Tersangka DS dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, tersangka O dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penadahan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
“Proses hukum kami lakukan secara tegas. Saat ini tim masih melakukan pengejaran terhadap tersangka C yang telah ditetapkan sebagai DPO. Kami mengimbau yang bersangkutan segera menyerahkan diri,” tegas AKP Heru.
Korban Bersyukur Motor Kembali
Sementara itu, pemilik sepeda motor, Iing Teja Suteja, mengaku kendaraan tersebut dipinjam oleh menantunya yang bekerja sebagai perawat di Karangnunggal saat peristiwa pencurian terjadi.
“Saat itu motor saya dipinjam menantu untuk bekerja di Karangnunggal. Begitu mengetahui motor hilang dari parkiran, saya langsung melapor ke Polsek Karangnunggal dan juga ke pihak asuransi,” ujarnya.
Iing mengungkapkan motor tersebut masih dalam masa angsuran dan hanya tersisa sekitar empat bulan lagi hingga lunas. Ia mengaku bersyukur karena kendaraannya berhasil ditemukan dan dikembalikan.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Tasikmalaya, khususnya Satreskrim beserta jajaran. Berkat kerja keras dan penyelidikan yang dilakukan, motor saya akhirnya bisa kembali,” katanya.(***)




Comment