Pengda INI Kota Tasik Lakukan Penguatan Profesionalisme Notaris

Berita Tasikmalaya, tasik.id – Adanya 21 pengurus Notaris yang baru. Pengurus Daerah (Pengda) Kota Tasikmalaya Ikatan Notaris Indonesia (INI) menggelar penguatan Profesionalisme Notaris melalui pembinaan di salah satu Resto yang berada di bilangan Jl Mangkubumi, kamis (24/4/2025).
Dan juga halal bihalal untuk menyatukan langkah, meneguhkan integritas Profesi Notaris.
Ketua INI Pengda Kota Tasikmalaya Sonny Sonatha Indrasena, SH mengatakan kemarin ada penambahan ada Notaris Baru yang baru dilantik di Bandung pada 21 April 2025 di Bandung.
“Untuk di Tasik ada tambahan 21 Notaris Baru, dan dijumlahkan dengan yang lama totalnya ada 95 Notaris.”Ungkap Sonny, Kamis (24/4/2025).
Menurutnya, kata Sonny, Ia menginginkan pemberian pembekalan kepada Notaris Baru untuk menjalankan tugas dan jabatannya. Di masing-masing Pengurus Daerah ada Majelis Pengawas Daerah Notaris.
“Kita melakukan pembinaan dari Majelis Pengawas Daerah Notaris Baru dan Notaris lama juga ikut pada siang nanti lebih menguatkan Profesionalisme Notaris dalam menjalankan tugas dan jabatanya.” Kata Sonny
Sehingga, kata dia, jangan sampai melanggar aturan dan harus sesuai undang-undang Jabatan Notaris dan Kode Etik.
Mulai dari pembinaan, celah celah penyelewengan dihindari karena banyak kejadian, meskipun sudah ada pembinaan tapi balik lagi kepada notaris yang bersangkutan.
“Standar operasional terbitnya suatu akta harus apa aja? harus semua di tempuh supaya tidak melenceng dari aturan yang ditentukan.”Jelasnya.
Adapun itu, Sanksi dari Organisasi INI Pengda Kota Tasikmalaya mulai dari peringatan, sanksi lisan, teguran sampai maksimalnya pemberhentian dari jabatan notaris.
Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan kalau ada pihak yang dirugikan bisa mengajukan tuntutan perdata pidana.
“Kalau di organisasi mah, sanksi terberatnya diberhentikan sebagai Notaris. Diluar itu, yah penegak hukum bisa memproses.”Ujar Sonny.
“Kota Tasikmalaya sampai saat ini terkait pemecatan Notaris tidak ada. Tapi kalau pemeriksaan rutin tahunan teguran itu ada.”Bebernya.
Akan tetapi, jika diusulkan di pecat dan divonis, di pengadilan itu tidak ada. (***)