“Harus mulai ada semacam regulasi atau Perwal, baik Perda ataupun aturan lainnya, supaya Program MBG ini bukan hanya menguntungkan pengusaha dan siswa penerima manfaat saja, tetapi juga memberi dampak bagi petani serta pelaku UMKM,” jelasnya.
Pemkot Tasikmalaya pun berencana segera berkoordinasi dengan pimpinan daerah dan dinas terkait untuk mengkaji kemungkinan penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai payung hukum pelaksanaan MBG di daerah.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan pimpinan dan dinas terkait untuk mengkaji kemungkinan penyusunan Perwal,” tambah Diky.
Menurutnya, kunjungan BPKP Jawa Barat menjadi bagian penting dalam memperkuat pengawasan terhadap program prioritas daerah, terutama karena MBG menyangkut anggaran besar dan kebutuhan dasar masyarakat.
“Kami berharap masukan dari BPKP dapat memperkuat tata kelola Program MBG di Tasikmalaya agar berjalan akuntabel, tepat sasaran, serta memberikan manfaat ekonomi bagi seluruh rantai pasok, mulai dari petani, UMKM, hingga penerima manfaat akhir,” ungkapnya.
Pemkot Tasikmalaya, lanjut Diky, berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disampaikan BPKP, termasuk evaluasi perizinan SPPG dan penyusunan regulasi pendukung lainnya.
“Agar Program MBG benar-benar menjadi penggerak ekonomi kerakyatan di Kota Santri,” pungkasnya.







Comment