Anang menilai, jika kondisi ini terus dibiarkan, maka cita-cita menghadirkan Kota Tasikmalaya yang bersih dan tertib hanya akan menjadi slogan semata. Ia pun mendorong penerapan sanksi tegas bagi pelanggar.
“Kalau masih membandel, terapkan saja sanksi sesuai aturan yang berlaku. Perda sudah jelas mengatur,” katanya.
Pakir Diatas Trotoar
Sorotan terhadap parkir liar ini sebelumnya juga mencuat dari masyarakat. Salah satu titik yang disorot berada di sebuah kafe di Jalan Dokar Nomor 56, di mana trotoar justru digunakan sebagai lahan parkir sepeda motor.
Akun Instagram @tasikmediainformasi sempat menandai akun resmi Dishub Kota Tasikmalaya terkait persoalan tersebut. Dalam responsnya pada 1 April 2026, Dishub menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan.
“Siap! Laporan segera dicek dan ditindaklanjuti tim DALOPS atau UPTD Parkir ke lokasi. Terima kasih,” tulis akun resmi Dishub.
Tak hanya itu, Kepala Dishub Kota Tasikmalaya, Iwan Setiawan, juga sempat menyampaikan komitmennya usai apel gabungan pada 13 April 2026. Ia menyebut akan menurunkan tim ke lapangan dan berkoordinasi dengan Satpol PP.
Namun hingga kini, belum terlihat adanya tindakan nyata di lokasi yang dikeluhkan. Kondisi parkir yang melanggar aturan masih terus berlangsung, memicu pertanyaan publik terkait keseriusan penegakan Perda di Kota Tasikmalaya.(iqbal)











Comment