Berita Tasikmalaya, tasik.id — Persoalan parkir liar di sejumlah jalan protokol Kota Tasikmalaya kian memicu sorotan. Praktik parkir yang melanggar aturan dinilai semakin semrawut dan merampas hak pejalan kaki, meski telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat (Trantibumlinmas).
Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Anang Safaat, menegaskan pihaknya kerap menemukan langsung kondisi di lapangan yang semakin padat dan tidak tertata, terutama di jalur-jalur utama kota.
“Di beberapa titik, seperti di Jalan Doktor Sukarjo, setiap sore kendaraan parkir hingga naik ke trotoar. Ini jelas mengganggu hak pejalan kaki,” ujarnya pada tasik.id senin (20/4/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut mencerminkan lemahnya penataan dan pengawasan dari dinas terkait. Komisi III pun mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) untuk segera turun tangan dan melakukan penertiban secara serius.
“Kami minta tim teknis, khususnya Dishub, segera melihat langsung ke lapangan dan menertibkan. Harus ada kolaborasi dengan Satpol PP agar wajah kota ini tertata dan enak dipandang,” tegasnya.











Comment