Berita Tasikmalaya, tasik.id – Musyawarah Kota (Mukota) V Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Tasikmalaya berakhir dengan terpilihnya Muhamad Abdul Karim sebagai Ketua KADIN Kota Tasikmalaya periode 2026-2031.
Karim ditetapkan secara aklamasi dalam pleno pemilihan yang berlangsung di lantai V Ruang Emerald, Grand Metro Hotel, Sabtu (12/9/2026) sore.
Pemilihan Ketua KADIN Kota Tasikmalaya tersebut menjadi perhatian karena sebelumnya terdapat dua kandidat yang dinyatakan lolos tahapan verifikasi dan validasi KADIN Jawa Barat, yakni Asep Saepulloh dan Muhamad Abdul Karim.
Namun, saat agenda pemilihan dimulai sekitar pukul 16.12 WIB, hanya Karim yang hadir di arena Mukota.
Asep Saepulloh Tak Hadir Saat Pemilihan
Pimpinan sidang bahkan telah memanggil nama Asep Saepulloh sebanyak tiga kali. Namun, hingga proses pemilihan berlangsung, Asep tidak muncul di arena.
Alhasil, kursi kandidat Ketua KADIN Kota Tasikmalaya hanya diisi oleh Muhamad Abdul Karim.
Padahal, berdasarkan hasil pleno Steering Committee (SC), terdapat dua nama yang dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti tahapan pemilihan, yaitu Asep Saepulloh dan Muhamad Abdul Karim.
Pimpinan Sidang Pleno Mukota V KADIN Kota Tasikmalaya, Endang Rusyanto, mengatakan kedua kandidat sebelumnya telah melewati tahapan administrasi, verifikasi, validasi hingga fit and proper test.
“Calon yang telah dinyatakan oleh SC itu hanya nampak satu orang. Sudah diundang semua,” kata Endang dalam persidangan.
Menurut Endang, keputusan SC yang menetapkan dua kandidat merupakan produk organisasi yang harus dihormati dalam pelaksanaan Mukota.
“SC menyatakan hasil validasi dan fit and proper test dan semuanya dinyatakan fit and proper. Dan menyatakan bahwa keputusan juga ada peserta penuh sebanyak 76 peserta,” ujarnya.
Karim kemudian diminta menyampaikan visi dan misinya sebagai calon ketua.
Karena kandidat lainnya tidak hadir setelah tiga kali dipanggil, pimpinan sidang menawarkan mekanisme pemilihan melalui aklamasi.
“Tidak ada tahapan voting, tidak ada tahapan penghitungan suara. Karena satu orang, saya tawarkan. Apakah Kang Muhammad Abdul Karim ini terpilih secara aklamasi?” kata Endang.
Peserta sidang kemudian menyatakan setuju.
“Dengan bacaan bismillahirrahmanirrahim, saya ketuk,” ujar Endang sembari mengesahkan keputusan tersebut.
Keputusan tersebut kemudian dituangkan dalam Keputusan Mukota V KADIN Kota Tasikmalaya Nomor 10/KEP/MUKOTA-V/KADIN-KT/IX/2026 tentang Penetapan dan Pengesahan Ketua Terpilih Dewan Pengurus KADIN Kota Tasikmalaya Masa Bakti 2026-2031.
Dalam keputusan tersebut, Muhamad Abdul Karim disahkan sebagai Ketua Dewan Pengurus KADIN Kota Tasikmalaya terpilih berdasarkan hasil musyawarah mufakat atau aklamasi.
Karim juga ditetapkan sebagai Ketua Tim Formatur yang bertugas menyusun kepengurusan KADIN Kota Tasikmalaya periode 2026-2031.
Tim formatur tersebut beranggotakan Santi Susanti, Asep Budi, Endang Rusyanto dan Arif Hidayat Putra.
LKPJ Kepengurusan Sebelumnya Ditolak
Sebelum memasuki agenda pemilihan ketua, Mukota V KADIN Kota Tasikmalaya membahas sejumlah agenda organisasi.
Pada Pleno I, peserta membahas jadwal serta tata tertib Mukota V yang diikuti 57 peserta dan tujuh peninjau.
Sementara pada Pleno II, laporan pertanggungjawaban (LKPJ) Penjabat Ketua KADIN periode 2019-2026 ditolak oleh peserta sidang.
Penolakan LKPJ tersebut menjadi salah satu catatan penting dalam pelaksanaan Mukota V KADIN Kota Tasikmalaya.
Di satu sisi, forum menetapkan nakhoda baru untuk membawa organisasi selama lima tahun ke depan. Namun di sisi lain, laporan pertanggungjawaban kepengurusan sebelumnya tidak mendapatkan penerimaan dari peserta sidang.
Ketua Sidang Endang Rusyanto tetap menyampaikan apresiasi kepada jajaran pengurus sebelumnya yang telah menjalankan berbagai program selama masa kepengurusan.
Ia juga menegaskan bahwa setelah proses Mukota berjalan, kepengurusan KADIN sebelumnya telah resmi berstatus demisioner.
Karim Bawa Gagasan KADIN Sawargi
Usai ditetapkan sebagai Ketua KADIN Kota Tasikmalaya periode 2026-2031, Muhamad Abdul Karim menyampaikan terima kasih kepada jajaran Steering Committee (SC), Organizing Committee (OC) serta para senior KADIN yang telah menjaga proses organisasi tetap berjalan.
Karim mengatakan, dirinya ingin membawa KADIN Kota Tasikmalaya masuk ke dalam ekosistem bisnis yang lebih luas.
Menurutnya, KADIN tidak cukup hanya berkutat pada kegiatan usaha berskala lokal. Organisasi tersebut harus mampu membuka akses bisnis hingga tingkat nasional dan internasional.








Comment