Berita Tasikmalaya, tasik.id – Yayasan Tangtudibuana menyampaikan sikap penolakan terhadap rencana pengembangan panas bumi (geotermal) di kawasan Gunung Galunggung. Penolakan ini didasarkan pada pentingnya menjaga Kabuyutan Galunggung, merawat warisan leluhur, serta mempertahankan jati diri Sunda-Galuh.
Dalam siaran pers tertanggal 10 Oktober 2026, Yayasan Tangtudibuana menegaskan bahwa persoalan ini tidak dapat dipandang semata-mata sebagai rencana pemanfaatan sumber daya energi. Lebih dari itu, pihak yayasan memandangnya sebagai persoalan yang menyangkut memori kolektif masyarakat Sunda-Galuh tentang sakralitas Kabuyutan Galunggung.
Siaran pers tersebut diawali dengan salam budaya Sunda:
“Muliyana kulit lasun di jaryan, madan na rajaputra, antukna beuang ku sakalaih.”
Lebih berharga nilai kulit lasun di tempat sampah daripada rajaputra (kabuyutan) akhirnya jatuh ke tangan orang lain. (Koropak 632).
Kabuyutan Galunggung Memiliki Nilai Sejarah dan Spiritualitas
Ketua Yayasan Tangtudibuana Aa Usep Ebit Mulyana menilai Galunggung memiliki dimensi sejarah, spiritualitas, kebudayaan, dan lingkungan yang sangat penting.
Oleh karena itu, setiap rencana yang berpotensi mengubah fungsi dan tatanan kawasan ini harus dikaji secara mendalam dengan menghormati warisan pengetahuan leluhur serta hak masyarakat untuk menjaga ruang hidup dan identitas budayanya.
Kabuyutan Galunggung memiliki kedudukan penting dalam sejarah, spiritualitas, alam berpikir, dan identitas masyarakat Sunda-Galuh. Kawasan ini bukan sekadar bentang alam atau sumber daya alam. Melainkan ruang kehidupan yang menyimpan jejak peradaban, sistem kepercayaan, serta pandangan hidup leluhur yang diwariskan lintas generasi.
Warisan pemikiran tersebut salah satunya tercermin dalam naskah Sunda Kuno Amanat Galunggung (Kropak 632), yang memuat ajaran tentang kebijaksanaan, kepemimpinan, keteguhan prinsip, dan kewajiban menjaga kabuyutan.
Bagi leluhur Sunda-Galuh, kabuyutan merupakan bagian dari kehormatan dan jati diri yang harus dipertahankan sampai titik darah penghabisan.
Bagi Yayasan Tangtudibuana, amanat yang tertuang dalam Kropak 632 tersebut merupakan tanggung jawab antargenerasi untuk menjaga kabuyutan dari segala bentuk perubahan yang berpotensi menghilangkan nilai, fungsi, dan kesakralannya.
Yayasan Tangtudibuana Tegas Menolak Geotermal Gunung Galunggung
Dalam pandangan para pendahulu Sunda-Galuh, manusia, alam, dan Sang Pencipta merupakan kesatuan yang harus dijaga keseimbangannya.
Gunung, hutan, sungai, mata air, dan kawasan sakral memiliki makna yang melampaui nilai materialnya. Oleh karena itu, Yayasan Tangtudibuana dengan tegas menolak rencana eksplorasi dan pengembangan geotermal di kawasan Gunung Galunggung.
Penolakan ini didasarkan pada keyakinan bahwa Galunggung tidak boleh diperlakukan semata-mata sebagai objek eksploitasi sumber daya alam tanpa menghormati nilai sejarah, spiritualitas, kosmologi, dan warisan budaya masyarakat Sunda-Galuh.
Yayasan Tangtudibuana memandang bahwa perubahan fungsi kawasan Galunggung untuk kepentingan geotermal merupakan pelanggaran terhadap hukum kosmik dan perlawanan terhadap hukum tangtu/sunatullah yang telah menjadikan bumi ngadeg sampurna dalam keseimbangan.
Kepentingan energi dan pembangunan ekonomi tidak boleh melanggar hukum tangtu/sunatullah yang ditandai oleh para pendahulu Sunda dengan nama kabuyutan. Menurut yayasan, hal tersebut berpotensi menyebabkan kerusakan masif terhadap keberlanjutan keseimbangan alam maupun kesinambungan peradaban manusia.
Bagi Yayasan Tangtudibuana, menjaga Galunggung bukan berarti menolak kemajuan ekonomi dan pembangunan. Namun, pembangunan harus memiliki batas dan tidak boleh mengorbankan objek penting keseimbangan alam yang manusia tidak memiliki kuasa untuk memulihkannya.
Desak Pemerintah Hentikan Rencana Geothermal
Sebagai negara yang berdiri di atas keragaman bangsa dan kebudayaan, Indonesia berkewajiban menghormati serta melindungi warisan sejarah dan spiritualitas setiap masyarakat.



Comment