Tahapan tersebut dilakukan melalui fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan.
Aditya menyebutkan, proses pengujian melibatkan pihak yang dinilai lebih profesional, yakni asosiasi rumah sakit.
“Dan yang menguji itu dari pihak yang lebih profesional, yakni dari asosiasi rumah sakit,” jelasnya.
Komposisi Dewan Pengawas Mengacu Perwalkot Nomor 25 Tahun 2021
Berdasarkan penjelasan Aditya, komposisi Dewan Pengawas yang ditetapkan terdiri dari satu orang tenaga ahli dan dua orang yang ditunjuk secara langsung, masing-masing dari unsur BPKAD dan tenaga kesehatan.
Penetapan tersebut, kata dia, mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwalkot) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembentukan Dewan Pengawas pada UPTD Khusus RSUD dr Soekardjo.
Dengan demikian, mekanisme pembentukan Dewan Pengawas RSUD dr Soekardjo mencakup seleksi administrasi di tingkat rumah sakit. Seleksi lanjutan melalui fit and proper test, serta penetapan anggota sesuai dengan ketentuan yang menjadi dasar pembentukan Dewan Pengawas.(iqbal)








Comment