Pada sektor pajak hiburan, penguatan dilakukan melalui sinkronisasi dengan mekanisme perizinan keramaian. Dengan demikian, potensi pajak dapat dihitung berdasarkan kondisi riil di lapangan, termasuk pencatatan jumlah pengunjung maupun transaksi selama kegiatan berlangsung.
Selain itu, Pemkot Tasikmalaya juga akan memperkuat basis pajak melalui pendekatan berbasis data kependudukan (NIK) serta pemutakhiran data objek pajak. Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) akan dilakukan secara berkala agar mendekati kondisi pasar, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kemampuan masyarakat.
Kolaboratif Lintas Perangkat Daerah
Dalam aspek pengawasan, pendekatan kolaboratif lintas perangkat daerah akan diperkuat. Termasuk melalui operasi gabungan serta pemanfaatan data transaksi untuk mencegah potensi rekayasa nilai pajak.
Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam membangun sistem pendapatan daerah yang kuat dan berkelanjutan.
“Yang kita bangun bukan sekadar digitalisasi, tetapi sistem yang mampu membaca aktivitas ekonomi secara nyata. Dengan data yang akurat dan sistem terintegrasi, potensi pendapatan daerah dapat dikelola optimal dan kembali dalam bentuk pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, penguatan sistem akan didukung oleh sumber daya manusia yang kompeten di bidang perpajakan. Mulai dari analisis potensi hingga tata kelola pajak daerah, agar implementasi kebijakan berjalan profesional dan terukur.
Ke depan, kerja sama ini akan ditindaklanjuti melalui perjanjian teknis antar perangkat daerah. Termasuk pendampingan dari tim teknis Kota Malang, penguatan server mandiri, serta pengembangan sistem yang disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik Kota Tasikmalaya.
Melalui langkah ini, Pemerintah Kota Tasikmalaya menegaskan komitmennya dalam mendorong kemandirian fiskal daerah, memperkuat tata kelola berbasis data. Serta memastikan setiap potensi pendapatan daerah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.











Comment