Korban juga mengaku tidak membawa telepon genggam sehingga kesulitan menghubungi keluarga maupun meminta pertolongan.
Selain itu, polisi mengamankan rekaman video yang diduga dibuat pelaku saat kejadian. Barang bukti tersebut kini telah disita untuk kepentingan penyidikan.
Korban juga mengaku mendapat tekanan dan ancaman sehingga tidak berani melakukan perlawanan.
Terungkap Berkat Laporan Keluarga
Kasus ini berhasil diungkap setelah keluarga korban terus berupaya menghubungi korban melalui telepon dan pesan singkat.
Saat korban akhirnya berhasil dihubungi, polisi langsung bergerak menuju lokasi dan mengamankan pelaku beserta korban.
Pelaku Ditetapkan sebagai Tersangka
Di hadapan penyidik, LH mengakui telah membawa korban ke rumahnya. Ia mengaku saat itu berada di bawah pengaruh minuman beralkohol. Pelaku juga menyatakan orang tuanya tidak mengetahui korban berada di rumah tersebut.
Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam milik korban, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku, serta tangkapan layar percakapan dan rekaman video yang berkaitan dengan perkara.
Saat ini LH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, korban telah mendapatkan pendampingan dari Unit PPA dan P2TP2A. Penyidik Polres Tasikmalaya masih terus melengkapi berkas perkara dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa.




Comment