Berita Tasikmalaya, tasik.id – Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya menangkap seorang pemuda berinisial LH (20), warga Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya. Ia diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap kekasihnya yang berusia 19 tahun.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 8 Juli 2026, setelah polisi menemukan korban berada di rumah pelaku. Korban diketahui sempat berada di lokasi tersebut selama dua hari.
Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Heru Samsul Bahri, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan keluarga korban yang kehilangan kontak dengan anaknya.
“Kasus ini mencuat setelah orang tua korban melapor kehilangan. Dari laporan tersebut kami melakukan penyelidikan dan menemukan korban berada di rumah pelaku di wilayah Singaparna,” ujar AKP Heru.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban diduga mengalami kekerasan seksual selama berada di rumah pelaku.
Berawal dari Perkenalan di Facebook
Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya, Iptu Josner Ringgo, mengungkapkan bahwa pelaku dan korban pertama kali berkenalan melalui media sosial Facebook pada akhir Juni 2026.
Komunikasi yang awalnya hanya melalui kolom komentar kemudian berlanjut ke pesan pribadi hingga keduanya menjalin hubungan.
Setelah sekitar satu pekan berkomunikasi, pelaku mengajak korban bertemu. Pada 1 Juli 2026, pelaku menjemput korban di wilayah Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, lalu membawanya ke rumahnya di Singaparna.
Menurut penyidik, selama berada di rumah tersebut korban tidak diperbolehkan keluar dan keberadaannya disembunyikan dari anggota keluarga pelaku.
Diduga Mengalami Kekerasan Seksual Berulang
Penyidik menyebut korban mengaku mengalami kekerasan seksual berulang selama kurang lebih 48 jam berada di rumah pelaku.




Comment