Berita Tasikmalaya, tasik.id — Pimpinan Daerah (PD) Pemuda Muhammadiyah Kota Tasikmalaya resmi membentuk Relawan Pendidikan Muhammadiyah (RPM), sebuah wadah kerelawanan yang difokuskan untuk mempercepat penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) di Kota Tasikmalaya.
Pembentukan struktur relawan ini dilakukan dalam pertemuan konsolidasi kader muda Muhammadiyah. Yang sekaligus membedah Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah serta mengulas data ATS terkini di Kota Tasikmalaya.
Ketua Relawan Pendidikan Muhammadiyah, Dykasakti Azhar Nytotama, menuturkan bahwa pencanangan RPM di Kota Tasikmalaya bukan tanpa alasan. Data Angka Partisipasi Sekolah (APS) Kota Tasikmalaya tahun 2023 dari BPS Kota Tasikmalaya menunjukkan bahwa meski partisipasi jenjang SD dan SMP sudah hampir tuntas (masing-masing 98,72% dan 97,02%).
Partisipasi anak usia 16–18 tahun pada jenjang SMA/sederajat baru mencapai 73,15. Artinya masih ada sekitar seperempat anak usia tersebut yang rawan putus atau tidak melanjutkan sekolah.
Kondisi ini makin tajam pada usia 19–23 tahun, di mana APS Perguruan Tinggi hanya 25,00%, atau tiga dari empat anak muda usia tersebut tidak melanjutkan pendidikan tinggi.
Data hasil Verifikasi dan Validasi (Verval) ATS Pusdatin Kemendikdasmen yang dihimpun PW Pemuda Muhammadiyah Jawa Barat turut memperkuat urgensi ini. Dari estimasi 7.520 anak tidak sekolah di Kota Tasikmalaya, baru 2.821 anak (37,51%) yang telah terverifikasi, sementara 4.699 anak (62,49%) lainnya masih menjadi backlog yang belum terverifikasi datanya secara “by name by address”.
ATS Bukan Sekedar Angka
“Hari ini Kota Tasikmalaya dipandang perlu mencanangkan gerakan ini karena persoalan ATS bukan sekadar angka. Melainkan akumulasi dari berbagai faktor. Mulai dari ekonomi seperti ketidakmampuan membiayai pendidikan dan anak yang harus membantu ekonomi keluarga. Faktor akses seperti jarak dan biaya transportasi ke sekolah lanjutan.
Terutama di wilayah pinggiran kota, faktor sosial-budaya seperti pernikahan usia anak, faktor administratif berupa ketiadaan dokumen kependudukan yang menghambat pendaftaran sekolah formal. Hingga faktor psikososial seperti perundungan dan minimnya layanan pendidikan inklusif bagi anak berkebutuhan khusus,” tutur Dykasakti.


Comment