Sayangnya, hampir seluruh poin dukungan yang “diharapkan” dari audiensi ke Perpusnas tetap berkutat pada ranah kepustakaan itu sendiri: sarana-prasarana, koleksi, digitalisasi layanan, kompetensi tenaga perpustakaan.
Tidak ada satu pun yang secara eksplisit melibatkan Dinas Pendidikan atau Diskominfo sebagai mitra setara. Apalagi dunia usaha yang sebenarnya sudah punya bab tersendiri dalam Perda ini sebagai penopang pembudayaan membaca. Literasi yang hanya diurus oleh dinas perpustakaan, tanpa keterlibatan sistemik lintas OPD. Cenderung berhenti di level program, bukan tumbuh menjadi kebiasaan warga.
Delapan tahun menunggu aturan turunan
Ironi lain: Pasal 54 Perda ini mewajibkan peraturan pelaksana ditetapkan paling lambat satu tahun sejak diundangkan—artinya seharusnya rampung pada 2018. Jika hari ini, delapan tahun kemudian, langkah konkret literasi baru berupa audiensi dan rencana aksi yang ditargetkan mulai 2027.
Publik berhak bertanya: sudah adakah Peraturan Wali Kota tentang tata cara pendaftaran perpustakaan, sanksi administratif, atau standar rasio kecukupan koleksi terhadap pemustaka yang disebut berulang di hampir setiap pasal Perda ini? Jika belum, mencari dukungan dari Perpustakaan Nasional terasa seperti melompati pekerjaan rumah yang semestinya dituntaskan lebih dulu di tingkat kota sendiri.
Data yang hilang dari narasi
Klaim soal “peningkatan literasi” seharusnya bisa diadu dengan angka, bukan sekadar narasi kunjungan. Data terbaru mencatat rata-rata lama sekolah warga Kota Tasikmalaya sudah mencapai 9,63 tahun dengan harapan lama sekolah 13,50 tahun—keduanya di atas rata-rata nasional.
Di permukaan ini kabar baik. Tapi gap sekitar 3,9 tahun antara rata-rata lama sekolah dan harapan lama sekolah justru mengindikasikan persoalan keberlanjutan pendidikan: anak-anak diproyeksikan bersekolah jauh lebih lama daripada yang benar-benar dijalani generasi hari ini.
Perpustakaan sekolah, yang diatur rinci dalam Pasal 10 Perda—dari jenjang TK/RA hingga SLB, dengan tanggung jawab ada di tangan kepala sekolah—semestinya menjadi salah satu instrumen menutup gap tersebut, lewat pemenuhan sarana edukatif seperti diamanatkan Pasal 39 dan 40: ruang diskusi, ruang bimbingan pemustaka, hingga ruang keterampilan berbasis bahan perpustakaan.
Namun tidak ada satu pun poin dalam audiensi ini yang menyinggung apakah gap tersebut menjadi basis argumen kebijakan perpustakaan, atau sekadar berjalan sebagai jargon “perpustakaan modern” yang terpisah dari data pendidikan itu sendiri.
Sebaran sekolah dan sebaran perpustakaan sekolah pun adalah dua peta yang harus diadu, bukan diasumsikan sejalan. Selama ribuan sekolah negeri, swasta, madrasah, dan pesantren di kota ini belum dipetakan mana yang sudah dan belum memiliki perpustakaan aktif sesuai standar, klaim keberhasilan literasi kota akan terus berhenti di level agregat tanpa basis di lapangan. Rencana pemetaan kebutuhan perpustakaan sekolah memang disebut dalam agenda tindak lanjut, tapi ditargetkan baru berjalan 2027—artinya sampai hari ini Pemkot sendiri belum punya peta pasti soal ini.
Ukuran yang lebih jujur
Kalau boleh mengusulkan, keberhasilan langkah Wali Kota semestinya tidak diukur dari frekuensi kunjungan ke Jakarta. Melainkan dari empat hal yang bisa diverifikasi publik: tren rata-rata dan harapan lama sekolah yang dipetakan per kecamatan. Bukan sekadar angka kota yang bisa menyembunyikan kesenjangan antarwilayah; persentase sekolah dari semua jenjang yang benar-benar punya perpustakaan aktif sesuai standar sarana-prasarana. Bukan sekadar ruangan berlabel; jumlah taman bacaan dan sudut baca yang benar-benar berdiri di fasilitas umum. Sesuai kewajiban hukum, lengkap dengan penegakan sanksi bila diabaikan; serta keberadaan perpustakaan kecamatan dan kelurahan yang benar-benar berfungsi, bukan sekadar tercantum di atas kertas.
Tanpa keempat ukuran itu dipublikasikan sebagai titik awal dan target yang jelas, audiensi ke Perpustakaan Nasional—sebaik apa pun niatnya—berisiko menjadi pencapaian simbolik menjelang perayaan Hari Jadi Kota.
Bukan langkah struktural yang benar-benar menutup kesenjangan literasi yang sudah diamanatkan Perda Nomor 4 Tahun 2017 sejak sembilan tahun lalu. Literasi tidak akan tumbuh dari kunjungan resmi dan gedung yang megah semata; ia tumbuh dari sistem yang merata, lintas sektor, dan bisa diukur setiap tahunnya—bukan hanya diceritakan setiap kali ada audiensi.(***)


Comment