Oleh: Dykasakti Azhar Nytotama
Selasa lalu, Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan bertandang ke Perpustakaan Nasional RI di Jakarta. Ia didampingi Ketua TP PKK, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah, hingga perwakilan BPKAD. Dalam pertemuan itu dibahas rencana pembangunan perpustakaan daerah yang lebih representatif, digitalisasi layanan, penambahan koleksi. Dan program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial yang ditargetkan mulai berjalan pada 2027. Semua terdengar meyakinkan di atas kertas: kota ini hendak “bertransformasi” menuju perpustakaan modern.
Tapi sebelum kita ikut bertepuk tangan, ada baiknya pertanyaan ini diajukan lebih dulu: parameter apa yang dipakai untuk menilai langkah ini. Benar-benar menjawab persoalan literasi warga Tasikmalaya.
Jawabannya sudah lama tersedia, dan bukan di Jakarta—melainkan di dokumen hukum kota sendiri, Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
Perpustakaan representatif atau perpustakaan yang merata?
Perda ini, sejak sembilan tahun lalu, sudah merancang sistem perpustakaan yang berjenjang: bukan cuma Perpustakaan Daerah, tapi juga Perpustakaan Kecamatan dan Perpustakaan Kelurahan yang wajib berfungsi sebagai pusat sumber belajar di wilayah masing-masing. Kewajiban pemerintah daerah pun eksplisit tercantum di Pasal 6: menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata. Maka ketika hasil audiensi yang dibawa pulang hanya berupa kajian membangun. “Perpustakaan daerah yang lebih representatif,” ada yang janggal. Sebuah gedung representatif di pusat kota memang bagus untuk foto seremoni dan kunjungan pejabat. Tapi ia tidak otomatis menjawab mandat pemerataan yang justru menjadi ruh Perda ini.
Apalagi Pemkot sendiri mengakui menghadapi keterbatasan anggaran—yang berarti dana besar lebih mungkin habis untuk satu proyek megah di tengah kota. Ketimbang membangun jaringan yang menjangkau kecamatan dan kelurahan dengan biaya jauh lebih efisien per titik layanan.
Yang lebih murah dan justru sudah menjadi kewajiban hukum sejak 2017 pun tak tersentuh dalam narasi audiensi ini: Pasal 21 ayat (2) Perda mewajibkan setiap penyelenggara tempat dan fasilitas umum—mal, pusat perbelanjaan, toko swalayan—menyediakan Taman Bacaan Masyarakat (TBM) atau Sudut Baca. Ini instrumen paling langsung untuk menembus sampai tingkat RW. Tanpa perlu menunggu bantuan pusat maupun anggaran besar.
Tapi yang justru muncul dalam agenda kolaborasi adalah festival literasi, pameran buku, dan gerakan membaca seremonial menjelang Hari Jadi Kota Oktober mendatang.
Kegiatan seperti ini bagus untuk citra. Tapi tidak membangun infrastruktur permanen yang bertahan lepas dari kalender perayaan.
Literasi bukan cuma urusan gedung
Ada pelajaran yang sudah pernah disuarakan dari dalam kota ini sendiri. Dyka Sakti Azhar, juara pertama Duta Baca Kota Tasikmalaya 2024, pernah mengingatkan bahwa peningkatan literasi tidak akan berhasil hanya dengan infrastruktur. Ia menekankan perlunya sinergi antara Dinas Pendidikan, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah. Serta Dinas Komunikasi dan Informatika untuk urusan digitalisasi—bukan sekadar penyebaran taman bacaan tanpa keterlibatan lintas sektor.
Pesan itu selaras dengan Bab IX Perda Nomor 4 Tahun 2017, yang menyatakan pembudayaan gemar membaca harus dilakukan lewat tiga jalur sekaligus: keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat. Bukan lewat perpustakaan semata.


Comment