Berita Tasikmalaya, tasik.id – Upaya peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kota Tasikmalaya kembali digagalkan. Dalam operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya pada Selasa malam (3/6/2026), petugas berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagai merek yang hendak diedarkan di wilayah Kota Santri.
Ratusan botol minuman beralkohol tersebut ditemukan saat petugas melakukan penyisiran di sejumlah titik yang dianggap rawan. Salah satunya di kawasan Jalan Apipah, Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang.
Saat razia berlangsung, petugas mencurigai sebuah minibus berwarna putih yang melintas di depan Cafe Kantooor Kedai Kopi Aceh. Setelah dilakukan pemeriksaan, kendaraan berpelat nomor B tersebut ternyata membawa ratusan botol miras yang diduga akan diedarkan secara eceran di Kota Tasikmalaya.
Sopir kendaraan berikut barang bukti langsung diamankan petugas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi awal, sopir mengaku membawa minuman keras tersebut dari wilayah Bandung.
Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Diky Candra, yang memimpin langsung operasi malam itu mengatakan, razia dilakukan sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap tempat hiburan. Serta pemberantasan peredaran minuman beralkohol di Kota Tasikmalaya.
“Pas kita razia di seputaran Jalan Apipah. Pol PP bersama rombongan mendapati satu unit mobil berwarna putih berplat B kedapatan membawa ratusan botol minuman keras,” ujar Diky, Selasa malam.
Sidak Karaoke, Petugas Temukan Sejumlah Pelanggaran
Selain mengamankan kendaraan pengangkut miras, tim gabungan juga melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah tempat karaoke di kawasan Jalan Apipah.
Dalam sidak tersebut, petugas menemukan beberapa pelanggaran, mulai dari ruang karaoke yang tidak dilengkapi kaca pantau, tidak adanya papan larangan minuman keras, hingga sistem peredam suara yang dinilai tidak memenuhi standar sehingga mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Diky mengingatkan para pengelola tempat hiburan agar mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku dan tidak memberikan ruang bagi aktivitas yang berpotensi melanggar aturan.
“Kami imbau pemilik karaoke untuk tidak menyediakan miras dan melarang pengunjung membawa minuman beralkohol. Ruangan juga harus sesuai standar, ada kaca, ada imbauan, dan peredam suaranya harus memadai,” tegasnya.
Berawal dari Laporan Warga
Kepala Satpol PP Kota Tasikmalaya, Yogi Subarkah, menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas berbagai laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas di kawasan Jalan Apipah pada malam hari.







Comment