Berita Tasikmalaya, tasik.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya resmi membuka kembali kebijakan cut off anggaran setelah sebelumnya diberlakukan pada awal kepemimpinan Bupati Cecep Nurul Yakin dan Wakil Bupati Asep Sopari Alayubi. Kebijakan tersebut dibuka seiring dengan disahkannya Peraturan Daerah (Perda) dalam Anggaran Perubahan 2025.
Dengan berlakunya Perda Perubahan APBD 2025, otomatis Perda APBD Murni 2025 tidak berlaku lagi. Bupati Cecep Nurul Yakin menyebut langkah ini diambil untuk menyeimbangkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 yang semula mengalami defisit hingga Rp94 miliar.
“Cut off anggaran yang semula dilakukan otomatis dibuka dengan hadirnya Perda di perubahan. Otomatis juga Perda murni tidak berlaku,” ujar Bupati Cecep.
12 Titik Infrastruktur Hilang, Diganti 22 Titik Baru
Imbas dari kebijakan ini, sebanyak 12 titik pembangunan infrastruktur yang sebelumnya masuk dalam APBD Murni 2025 dibatalkan. Sebagai gantinya, pemerintah menghadirkan 22 titik pembangunan infrastruktur baru hasil dari rasionalisasi anggaran.
“Kalau ada pertanyaan kenapa kegiatan yang lalu tidak dilanjutkan, karena memang duitnya tidak ada, maka harus dikurangi,” tambah Cecep.
Rasionalisasi Belanja Tutup Defisit
Untuk menutup defisit, Pemkab Tasikmalaya melakukan rasionalisasi besar-besaran di sejumlah pos belanja. Beberapa anggaran yang dipangkas antara lain:
– Pembatalan pengadaan mobil dinas bupati.
– Penghapusan rehab pendopo lama.
– Pengurangan belanja pegawai hingga Rp36 miliar.
– Pemangkasan kegiatan sosialisasi, bimbingan teknis (Bimtek), dan kunjungan kerja.
“Isu utama kita hari ini adalah pembangunan jalan. Maka kita relokasi dari kegiatan pengadaan ke belanja modal, yaitu jalan dan ruang kelas,” tegas Cecep.
Fokus ke Pembangunan Jalan dan Pendidikan
Dari hasil relokasi, Pemkab Tasikmalaya berhasil mengalihkan dana sebesar Rp28 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan.
Beberapa proyek prioritas di antaranya:
Perbaikan Jalan Daerah (IJD) ruas Cibalong – Dera – Sodonghilir dengan alokasi Rp14,6 miliar.
Peningkatan ruas jalan Warung Legok – Cimanisan – Warung Ponteng.
Selain infrastruktur jalan, sektor pendidikan juga menjadi perhatian. Anggaran hasil relokasi digunakan untuk memperbaiki 54 ruang kelas di berbagai sekolah di Kabupaten Tasikmalaya.
Setelah Perda Perubahan disahkan, Bupati Cecep langsung menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera melakukan percepatan penyerapan anggaran.
“Dengan percepatan ini, masyarakat bisa segera merasakan manfaat pembangunan, khususnya di sektor infrastruktur dan pendidikan,” pungkasnya.(***)
Comment