POB Pinta Aturan Khusus untuk Transportasi Online, Viman Tindaklanjuti & Kajian Lebih Dalam

0

Berita Tasikmalaya, tasik.id – Pasca Aksi damai dan do’a bersama dengan Paguyuban Online Bersatu 3 hari yang lalu. Paguyuban Online Bersatu (POB) Priangan Timur meminta Pemerintah Kota Tasikmalaya dan DPRD Kota Tasikmalaya membuat Perwal atau Perda yang mengatur angkutan khusus.

Hal in merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus. Yang mengatur mengenai ketentuan dan pelaksanaan angkutan sewa khusus di Indonesia.

Termasuk kewajiban bagi pengemudi, perusahaan aplikasi, serta perlindungan bagi pengguna jasa dan pengemudi. Peraturan ini ditetapkan pada 18 Desember 2018 dan diundangkan pada 19 Desember 2018.

Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan merespon apa yang menjadi keinginan dari para pengemudi online ini.

“Kita akan melakukan komunikasi dengan baik, apa yang menjadi harapan-harapan transportasi online Kota Tasikmalaya.” Kata Viman pada awak media usia rapat dengar pendapat dengan POB di aula Mapolres Tasikmalaya Kota, rabu (4/9/2025), dengan didampingi Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H Aslim.

Pemerintah bersama DPRD, terang Viman, akan melakukan diskusi-diskusi lebih dalam membahas hal ini. Sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.

“Kita akan mencoba tindaklanjuti tentunya bersama DPRD juga, menghasilkan produk hukum daerah dan keberpihakan yang baik untuk transportasi online Kota Tasikmalaya.” Jelas Viman.

Dengan pertemuan hari ini, Viman mengaku melakukan komunikasi yang baik dengan para pengemudi transportasi online yang tergabung dalam POB Priangan Timur.

“Kita harus guyub, kedepan menjadi mitra strategis Pemerintah. Untuk pengaturan tarif tentunya kita akan meninjau dan mengkaji lebih dalam Permen 118 tahun 2018.” Tandas Viman.(iqbal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!