Jaman Tasikmalaya Kecam Ada Kades dan Beberapa Oknum Lakukan Pengeroyokan Kepada Warga

Berita Tasikmalaya, tasik.id – Adanya Polemik Kepala Desa dan Beberapa oknum yang melakukan pengeroyokan terhadap warga Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya menuai kecaman.
Givan Alifia Muldan Ketua Dewan Pimpinan Jaman Tasikmalaya merasa miris sekali, gara-gara melakukan pemotongan dan pemindahan kabel kawat box.
“Gara-gara melakukan pemotongan dan pemindahan kabel lewat Box. Kepala Desa terlibat penggeroyokan dan melakukan kekerasan fisik terhadap warganya dan tindakan kekerasan ini tidak dapat dibenarkan.”Tegas Givan pada tasik.id , Selasa (18/3/2025).
Buntut Pengeroyokan, kata Givan, berujung pada luka-luka yang serius dan Traumatis Psikologis serta PTSD.
“Ironis Kepala Desa Leuwibudah terlalu gegabah seharusnya kalo bicara secara status, tupoksi seorang Kepala Desa memiliki peran yang sangat penting dalam memimpin dan mengelola Pemerintahan Desa. Serta melayani masyarakat yang termaktub berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan turunan lainnya.”Ujar Givan.
Sontak, lanjut Givan, seharusnya Kepala Desa menjadi inisiator yang menjadi ujung tombak dalam memimpin Pemerintahan Desa, mengelola pembangunan Desa, mengelola keuangan Desa. Melayani masyarakat, mendorong partisipasi masyarakat, menjaga ketertiban & keamanan, melestarikan Budaya dan Adat istiadat, mengawasi pelaksanaan program Pemerintah, menjadi teladan bagi masyarakat dan yang terpenting meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya, Aktivis Muda Tasikmalaya mengatakan bahwa tugas Kepala Desa tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga melibatkan aspek kepemimpinan, pelayanan, dan pemberdayaan masyarakat.
Seorang Kepala Desa idealnya harus mampu menjadi pemimpin yang visioner, adil, bijaksana & bertanggung jawab demi kemajuan Desa dan kesejahteraan warganya, bukan menjadi salah satu pelaku penganiayaan dan penggeroyokan dalam kekerasan fisik ataupun serangan psikologis.
“Ya, ini tentu itu tidak dapat dibenarkan dan tidak mencontohkan sebagai pucuk pimpinan dalam ruang lingkup Pemerintahan Desa. Ironisnya dari keterangan korban yang kita dapatkan secara kronologis berawal dari tiang dengan kabel yang tertancap di atas tanah milik warga (korban) yang menghalangi jalan kerumah korban. Kemudian korban pun langsung menggergaji kawat penahan box yang ada di tiang tersebut dengan tujuan untuk mencaritahu siapa pemiliknya sekaligus dipindahkan karena menghalangi akses jalan kerumah.”Paparnya.
Ketua Dewan Pimpinan Jaman, Givan mengatakan kejadian berawal hari Kamis tanggal 6 Maret 2025, tepatnya Pukul 13.00 WIB di Rumah korban yang beralamat di Kampung Cijolang, Rt008/Rw003, Desa Margalaksana, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya.
“Tentu kami dari organisasi Dewan Pengurus Jaringan Kemandirian Nasional Tasikmalaya akan ikut terlibat dalam pengawalan dan advokasi terhadap korban karena pikir. Kami tindakan seperti ini harus dijadikan untuk sarana pembebelajaran dan catatan bersama apalagi bicara soal ketentuan hukum yang berlaku. Kita tahu penggeroyokan atau penyerangan secara berkelompok di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tertuang dalam pasal 170 ayat (1 & 2), Pasal 351 KUHP (tentang penganiyaan) kemudian di pertegas juga oleh Pasal 55 KUHP (Penyertaan dalam Tindak Pidana), Pasal 56 KUHP (Pembantuan dalam Tindak Pidana).”Jelasnya.
Jika di deskripsikan secara penjelasan penggeroyokan biasanya melibatkan beberapa orang yang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban.
Dimana hal tersebut juga dapat dikategorikan sebagai penganiayaan berkelompok (sesuai dengan pasal diatas) dengan tambahan setiap orang yang terlibat dalam penggeroyokan. Baik sebagai pelaku langsung maupun sebagai pembantu, dapat di pidana sesuai dengan peran mereka dalam kejadian tersebut.
Dengan ini, pihaknya dari organisasi Dewan Pengurus Jaringan Kemandirian Nasional mendukung, mendorong dan menekan terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ditindak sesegera dalam proses hukum.
Sebagaimana mestinya kemudian kami juga menegaskan bahwa kekerasan dalam bentuk apapun tidak dapat dibenarkan (Non Toleran). terlebih lagi jika dilakukan oleh Seorang Pejabat Publik. Kami mendesak pihak berwajib untuk menindak tegas pelaku dan memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mengambil tindakan yang dapat memperkeruh situasi. Mari kita bersama-sama mendukung proses hukum yang sedang berjalan dan menolak segala bentuk kekerasan di lingkungan kita dan yang terpenting. Kami juga akan ikut terlibat membantu dalam proses recovery trauma healing pada korban.
Kemudian juga organisasi Jaringan Kemandirian Nasional akan ikut mengawal serta mendaftarkan korban ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendapatkan perlindungan dan bantuan psikologis yang sesuai dengan kebutuhan korban.”Tuturnya.
Kendati demikian, Jaman sudah berkomunikasi dengan pihak Puspaga Bundaku Kabupaten Tasikmalaya supaya istri korban diberikan penanganan trauma karena selama proses hukum mengalami tekanan-tekanan dari berbagai pihak. (**)