News
Home » Berita » Target PAD Parkir Rp2,65 Miliar, Realisasi Kota Tasikmalaya Baru Rp900 Juta. DPRD Soroti Setoran 18 Rekanan

Target PAD Parkir Rp2,65 Miliar, Realisasi Kota Tasikmalaya Baru Rp900 Juta. DPRD Soroti Setoran 18 Rekanan

Potensi parkir di sepanjang JL Yudanegara

Berita Tasikmalaya, tasik.id – Tingginya aktivitas kendaraan di sejumlah ruas jalan Kota Tasikmalaya ternyata belum berbanding lurus dengan pendapatan daerah dari sektor parkir. Hingga Oktober 2026, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tersebut baru mencapai sekitar Rp900 juta atau 35 persen dari target Rp2,65 miliar.

 

Kondisi ini menjadi sorotan Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya. Dewan mempertanyakan efektivitas pengelolaan parkir, kepatuhan pembayaran rekanan pihak ketiga, hingga potensi pendapatan yang belum masuk ke kas daerah.

 

Persoalan tersebut dibahas dalam rapat evaluasi bersama UPTD Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tasikmalaya di ruang rapat Komisi II DPRD, Rabu (28/10/2026).

Wamendagri dan Staf Khusus Presiden Kunjungi Sawarga, Ragam Karya Tampilkan Produk Lokal

 

Ketua Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya, Rahmat Sutarman, menyoroti rendahnya realisasi setoran dari pengelolaan parkir tepi jalan umum yang melibatkan 18 rekanan pihak ketiga.

 

Berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat, target setoran kerja sama parkir mencapai Rp180 juta per bulan. Sementara untuk periode Juli hingga Desember 2026, target yang dipaparkan mencapai Rp1,8 miliar.

Adapun akumulasi target Juli hingga Oktober seharusnya mencapai Rp720 juta. Namun, realisasi setoran yang disampaikan dalam rapat baru berada pada kisaran Rp300 juta hingga Rp470 juta.

Ragam Rasa Sawarga Hadirkan Kuliner Lokal Bersama Mambo Kuliner

Rahmat menilai, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius. Sebab, aktivitas kendaraan di lapangan masih cukup ramai sehingga potensi pendapatan parkir dinilai tetap besar.

“Potensi di lapangan masih ramai, tidak ada penurunan kendaraan. Jadi, masalahnya ada di tata kelola,” tegas Rahmat.

Menurutnya, pemerintah daerah tidak cukup hanya menetapkan target pendapatan. Pengawasan terhadap kewajiban setoran rekanan juga harus diperkuat agar penerimaan yang menjadi hak daerah benar-benar masuk ke kas pemerintah.

“Kalau aktivitas parkir masih ramai, tetapi setoran tidak sesuai target, tentu harus ada evaluasi menyeluruh. Kita perlu mengetahui apa yang menjadi kendalanya dan bagaimana penyelesaiannya,” katanya.

Pembayaran Rekanan Tidak Sesuai MoU

Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Tasikmalaya, Uen Haeruman, mengungkapkan salah satu persoalan yang ditemukan berkaitan dengan pembayaran pihak ketiga yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama.

Bekas Kantor Setda Kabupaten Tasikmalaya Bakal Disulap Jadi Kawasan Komersial, Target Dongkrak PAD

Menurut Uen, terdapat rekanan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran sebagaimana tercantum dalam nota kesepahaman atau MoU.

“Jika dalam MoU pihak ketiga wajib bayar Rp13 juta setiap bulan, kenyataannya pembayaran tidak sesuai dan tidak tepat jumlah,” ungkap Uen.

Ia menyebut, ketidaksesuaian pembayaran tersebut akan segera ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya memperbaiki pengelolaan parkir.

“Kami akan segera menindaklanjuti koreksi dari dewan. Pembayaran dari pihak ketiga harus sesuai dengan MoU yang sudah disepakati,” tegasnya.

Uen menambahkan, evaluasi DPRD menjadi bahan perbaikan agar seluruh pihak yang terlibat dalam kerja sama pengelolaan parkir menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan.

Dishub Siapkan Penegakan Hukum Terpadu

Selain mengevaluasi setoran rekanan, Dishub Kota Tasikmalaya juga berencana menggelar penegakan hukum (gakum) terpadu dengan melibatkan Kepolisian, Garnisun, Subdenpom, dan Kejaksaan.

Pages: 1 2

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!