News
Home » Berita » Bekas Kantor Setda Kabupaten Tasikmalaya Bakal Disulap Jadi Kawasan Komersial, Target Dongkrak PAD

Bekas Kantor Setda Kabupaten Tasikmalaya Bakal Disulap Jadi Kawasan Komersial, Target Dongkrak PAD

Berita Tasikmalaya, tasik.id – Nasib kompleks bekas kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tasikmalaya yang berada di wilayah Kota Tasikmalaya mulai menemui arah. Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya berencana menata ulang kawasan tersebut menjadi ruang komersial yang dapat disewakan kepada sejumlah tenant untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Langkah optimalisasi aset milik Pemkab Tasikmalaya itu diawali dengan pembersihan kawasan dan penataan bangunan. Sebagian bangunan akan dipertahankan, sementara area lainnya direncanakan diratakan untuk mendukung fungsi kawasan, termasuk sebagai lahan parkir.

Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin menegaskan, rencana penganggaran untuk pembersihan kompleks bekas Setda tersebut telah disiapkan sejak sebelum penyusunan APBD Perubahan 2026. Dengan demikian, kebijakan tersebut bukan keputusan mendadak.

“Penganggaran sudah dirancang sebelum APBD Perubahan disusun. Kami melangkah berdasarkan laporan-laporan yang masuk. Kawasan tersebut dilaporkan gelap dan rawan disalahgunakan untuk hal-hal yang tidak semestinya. Sebagai pemilik barang, kami wajib bertindak,” ujar Cecep saat ditemui, Senin (2/11/2026).

Didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya Kurniawan, Cecep menjelaskan, penataan aset tersebut juga merupakan bagian dari pelaksanaan delapan atensi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Khususnya terkait pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Sempat Hilang Hampir Tiga Pekan, Remaja Putri di Padakembang Tasikmalaya Ditemukan Selamat

Menurutnya, setiap aset pemerintah harus dijaga agar nilai dan keberadaannya tidak berkurang, sekaligus mampu memberikan manfaat ekonomi bagi daerah.

Aset di Wilayah Kota Difokuskan untuk PAD

Cecep menjelaskan, lokasi bekas kantor Setda yang berada di pusat Kota Tasikmalaya menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan arah pemanfaatannya.

Karena berada di luar wilayah administrasi Kabupaten Tasikmalaya, aset tersebut diarahkan untuk menghasilkan pendapatan daerah, bukan menjadi pusat pelayanan publik bagi masyarakat kabupaten.

“Kalau aset berada di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, pemanfaatannya bisa untuk pelayanan masyarakat sekaligus PAD. Namun, karena ini berada di luar wilayah kabupaten, orientasinya adalah agar aset tidak menjadi beban APBD, melainkan berkontribusi pada PAD untuk membiayai pembangunan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya,” kata Cecep.

Terkait wacana pemanfaatan gedung oleh pegiat seni maupun komunitas masyarakat, Cecep menekankan pentingnya memperhatikan batas kewenangan administrasi pemerintahan.

Sawarga Tasikmalaya Hadirkan Talkshow Pesona Payung Geulis, Kupas Filosofi hingga Peluang Mendunia. dr Elvira : Spirit Baru Bagi Perkembangan Payung Geulis

Ia menyebut, secara hukum administrasi tidak dikenal istilah Tasik Raya sebagai satu wilayah pemerintahan. Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Tasikmalaya memiliki kewenangan masing-masing.

Pages: 1 2

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!