Berita Tasikmalaya, tasik.id – Pengangkatan Dewan Pengawas RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya menjadi perhatian publik. Selain berkaitan dengan posisi strategis dalam tata kelola rumah sakit, mekanisme seleksi dan penetapan anggota Dewan Pengawas turut menjadi sorotan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Panitia Tim Seleksi Administrasi RSUD dr Soekardjo, Aditya Hadiacandra, S.IP., menjelaskan tahapan seleksi hingga proses penetapan anggota Dewan Pengawas.
Aditya yang juga menjabat sebagai Plt Wakil Direktur Umum RSUD dr Soekardjo menyampaikan penjelasan tersebut pada Jumat (18/9/2026).
RSUD Hanya Melakukan Seleksi Administrasi
Menurut Aditya, proses seleksi anggota Dewan Pengawas diawali dengan seleksi administrasi yang dilaksanakan oleh pihak RSUD dr Soekardjo.
Tahapan tersebut mencakup pemeriksaan kelengkapan dokumen, persyaratan administrasi, serta aspek kesehatan calon peserta.
“Proses mekanisme pemilihan anggota Dewas diadakan seleksi administrasi di RSUD dr Soekardjo. Jadi, RSUD dr Soekardjo hanya melakukan seleksi administrasi saja, mulai dari kelengkapan dokumen, layak atau tidaknya dari segi kesehatan dan kelengkapan administrasi,” ungkap Aditya.
Ia menjelaskan, dari total 10 pendaftar, sebanyak 4 orang dinyatakan lolos seleksi administrasi untuk mengikuti tahapan berikutnya di tingkat Pemerintah Kota Tasikmalaya.
Empat Peserta Mengikuti Fit and Proper Test
Setelah melewati seleksi administrasi, empat peserta yang dinyatakan lolos kemudian mengikuti proses seleksi lanjutan di tingkat Pemerintah Kota Tasikmalaya.








Comment