Berita Tasikmalaya, tasik.id – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kabupaten Tasikmalaya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya. Dalam Operasi Libas Lodaya 2026, polisi menangkap tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian sepeda motor.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka dewasa dan satu anak yang berhadapan dengan hukum. Selain itu, sejumlah kendaraan serta peralatan yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi pencurian turut disita.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait kasus pencurian kendaraan di tiga lokasi berbeda, yakni Kecamatan Karangnunggal, Singaparna, dan Jatiwaras.
“Kami berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan roda dua dari tiga tempat kejadian perkara (TKP). Penangkapan dilakukan jajaran Satreskrim usai menerima laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan intensif,” ujar Ade Papa Rihi, Rabu (26/8/2026).
Tiga Kasus Curanmor di Tasikmalaya
Kasus pertama terjadi pada Kamis (9/7/2026) di Kecamatan Karangnunggal. Sepeda motor operasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Karangnunggal dengan nomor polisi Z 5109 N hilang saat diparkir setelah kegiatan pengajian.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta.
Kasus berikutnya terjadi tiga hari kemudian, Minggu (12/7/2026), di wilayah Singaparna. Honda PCX warna putih dengan nomor polisi Z 4065 HAI milik Fitri Intan Faujiah dibawa kabur pelaku ketika korban lengah. Kerugian ditaksir mencapai Rp11 juta.
Sementara itu, kasus ketiga terjadi di Kecamatan Jatiwaras pada Rabu (5/8/2026). Korban bernama Gugun Gunawan kehilangan sepeda motor Honda dengan nomor polisi Z 4319 PU setelah pelaku berpura-pura hendak mengantarkannya berobat.
Total kerugian korban dalam kasus tersebut mencapai Rp10 juta.
Polisi Tangkap Pelaku dan Penadah
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan secara bertahap oleh tim Subnit Resmob Satreskrim.
Pelaku utama berinisial DR (34) diamankan pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di Kecamatan Bantarkalong.
“Dari hasil interogasi, kami bergerak dan meringkus AR (41), yang berperan sebagai penadah di wilayah Kecamatan Cipatujah,” kata Heru.
Dalam menjalankan aksinya, DR diduga menggunakan kunci palsu jenis astag dan kunci letter Y untuk merusak kunci kontak kendaraan. Sepeda motor hasil curian kemudian dijual kepada AR.






Comment