News
Home » Berita » Polres Tasikmalaya Bongkar Sindikat Curanmor, Motor Korban Dikembalikan

Polres Tasikmalaya Bongkar Sindikat Curanmor, Motor Korban Dikembalikan

Sehari berikutnya, Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, polisi kembali mengamankan seorang anak berinisial MAA (17) di Kecamatan Jatiwaras.

MAA diduga memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan yang meninggalkan kunci masih terpasang. Kendaraan hasil curian kemudian ditawarkan melalui media sosial Facebook.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Honda CBR 150 warna hitam, satu unit Honda PCX warna putih, satu BPKB asli, tiga STNK asli, tiga kunci kontak, serta kunci letter Y dan kunci astag.

Motor Honda PCX Korban Dikembalikan

Pengungkapan kasus tersebut juga membawa kabar bahagia bagi Fitri Intan Faujiah (28). Honda PCX miliknya yang hilang sekitar sebulan lalu akhirnya berhasil ditemukan dan dikembalikan oleh Polres Tasikmalaya.

Motor tersebut sebelumnya dicuri ketika Fitri berkunjung ke rumah rekannya di wilayah Singaparna. Saat itu, sepeda motor diparkir di halaman rumah, sedangkan kunci kontak diletakkan di meja bagian depan rumah.

Dadaha Jadi Fokus Penataan, Jogging Track Disiapkan Khusus untuk Aktivitas Olahraga

Celah tersebut kemudian dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur kendaraan.

Saat menerima kembali sepeda motor dan kunci kendaraannya, Fitri mengaku bersyukur. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya yang telah menindaklanjuti laporan kehilangan tersebut.

“Saya sangat berterima kasih kepada Polres Tasikmalaya, khususnya tim Satreskrim, yang merespons cepat laporan saya hingga motor ini berhasil ditemukan kembali,” ungkap Fitri.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi menegaskan, pengembalian kendaraan kepada korban merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Ia sekaligus mengingatkan warga agar lebih berhati-hati ketika memarkirkan kendaraan. Masyarakat diminta tidak meninggalkan kunci kendaraan di tempat yang mudah dijangkau serta selalu memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan aman.

Judi Online Menggerus Perputaran Ekonomi Lokal dan Mengancam Ketepatan Bansos

Atas perbuatannya, DR dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sementara AR selaku penadah dijerat Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Sedangkan anak berinisial MAA disangkakan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.(***)

Pages: 1 2

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

HUT Ke 81 RI

error: Content is protected !!