Polisi juga menemukan fakta bahwa biaya penginapan tersebut diduga diperoleh JCP melalui pinjaman online dengan menggunakan identitas korban.
Selama berada di Lampung, korban akhirnya mengetahui bahwa JCP ternyata telah memiliki istri.
Fakta tersebut kemudian menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya.
Polisi Lakukan Pencarian hingga Lampung
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri mengatakan, penyelidikan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban.
Polisi kemudian bergerak melakukan pencarian hingga ke Provinsi Lampung. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil dengan ditemukannya korban sekaligus diamankannya JCP.
“Atas kejadian tersebut, tersangka dilaporkan terkait dugaan tindak pidana membawa lari perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 454 dan/atau Pasal 450 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelas AKP Heru Samsul Bahri.
Keluarga Lega Korban Berhasil Ditemukan
Keberhasilan Satreskrim Polres Tasikmalaya menemukan korban dan mengamankan terduga pelaku mendapat apresiasi dari keluarga.
Paman korban, Fajar, menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polres Tasikmalaya, khususnya Satreskrim, yang dinilai bergerak cepat setelah menerima laporan kehilangan.
Ia mengaku bersyukur karena keberadaan Citra akhirnya diketahui dan korban dapat ditemukan dalam kondisi selamat.
“Karena setelah laporan 24 jam bisa berhasil mengungkap, membawa korban bahkan menangkap pelakunya,” ujar Fajar.
Menurutnya, keberhasilan tersebut memberikan kelegaan bagi keluarga yang sebelumnya diliputi kekhawatiran karena korban tidak diketahui keberadaannya.
Keluarga berharap proses hukum terhadap terduga pelaku dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta memberikan kejelasan mengenai peristiwa yang dialami korban.(***)







Comment