Kasus tersebut kemudian mendapat perhatian dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Rani menyebut pihaknya telah melakukan koordinasi dengan UPTD PPA dan lembaga tersebut juga telah memanggil korban maupun pihak yang diduga sebagai pelaku.
Ia berharap penanganan kasus tersebut dapat dilakukan secara cepat, tepat, serta tetap memperhatikan kondisi psikologis korban.
Ingatkan Konsekuensi Hukum bagi Pelaku
Rani juga mengingatkan para siswa, khususnya mereka yang sudah berusia 17 hingga 18 tahun, agar memahami konsekuensi dari setiap tindakan yang dilakukan.
Menurutnya, usia tersebut sudah mendekati atau bahkan masuk usia ketika seseorang harus mulai memahami dan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
“Ketika mereka berurusan dengan hukum, mereka akan mempertanggungjawabkan sendiri,” ujarnya.
Rani berharap kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi para siswa maupun orang tua. Pendidikan karakter, menurutnya, tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah, tetapi juga membutuhkan peran keluarga.
“Semoga ini menjadi pembelajaran bagi anak dan orang tua, agar tetap semangat mendidik anak, agar anak berakhlak baik, soleh, dan berprestasi seperti yang diharapkan orang tua,” katanya.
Siap Bantu Layanan Psikolog
Rani menegaskan, pihaknya siap membantu apabila korban membutuhkan pendampingan lebih lanjut, terutama untuk memulihkan kondisi mental dan psikologisnya.
“Jika diperlukan, kami siap membantu memberikan layanan psikolog,” ujarnya.
Ia berharap penanganan kasus perundungan siswa SMAN 3 Kota Tasikmalaya dapat menjadi momentum untuk memperkuat perhatian terhadap perlindungan anak di lingkungan pendidikan.
Sekolah diharapkan tidak hanya menjadi tempat mengejar prestasi akademik, tetapi juga ruang yang aman bagi seluruh siswa untuk tumbuh, belajar, serta membangun karakter yang baik.(***)

Comment