Dengan diantar seorang pengemudi ojek pangkalan, tersangka sempat mendatangi tempat praktik dokter di wilayah Mangunreja. Namun, karena tempat praktik tersebut tutup, ia kemudian melanjutkan perjalanan ke RS KH Zaenal Mustofa Tasikmalaya.
Setibanya di rumah sakit, petugas medis melakukan observasi terhadap luka pembacokan yang dialaminya.
Pada Sabtu malam sekitar pukul 20.45 WIB, jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya mendatangi rumah sakit dan menangkap PF tanpa perlawanan.
Tersangka selanjutnya dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tasikmalaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum.
Terancam Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, PF dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik menerapkan Pasal 468 ayat (2) tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Selain itu, tersangka juga disangkakan Pasal 466 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kapolres Tasikmalaya menegaskan, proses hukum terhadap tersangka terus berjalan untuk mengungkap dan menuntaskan perkara tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perselisihan yang tidak terkendali dapat berujung pada konsekuensi fatal. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan secara bijak dan tidak menggunakan kekerasan.(**)






Comment