News
Home » Berita » Polres Tasikmalaya Diminta Usut Dugaan Pertambangan Bentonit Tanpa Izin di Bantarkalong

Polres Tasikmalaya Diminta Usut Dugaan Pertambangan Bentonit Tanpa Izin di Bantarkalong

Di antaranya kemungkinan adanya penjualan material, pengangkutan berulang, penumpukan material, pembayaran berdasarkan tonase atau volume, serta rangkaian kegiatan gali, muat dan angkut.

Verifikasi dokumen perizinan dan pemeriksaan langsung di lokasi dinilai penting agar kesimpulan tidak hanya didasarkan pada informasi dari satu pihak.

Polres Tasikmalaya Diminta Periksa Pihak Terkait

Melalui pengaduannya, GAM meminta Polres Tasikmalaya menerima dan menindaklanjuti laporan sesuai hukum acara yang berlaku.

Sejumlah langkah yang diminta meliputi peninjauan lokasi, pemanggilan pihak terlapor dan pihak terkait, pemeriksaan dokumen perizinan, serta pengumpulan alat bukti.

Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan unsur tindak pidana, GAM meminta pihak yang terbukti mengelola, memiliki atau bertanggung jawab atas kegiatan tersebut diproses sesuai ketentuan hukum.

Kolaborasi Lintas Kementerian, Wamenkes dan Wamendagri ke Kota Tasikmalaya, Rp2,9 Miliar Disiapkan untuk Percepatan Penanganan TBC

“Kami meminta Polres Tasikmalaya melakukan penyelidikan secara objektif, transparan, dan profesional. Peninjauan lokasi, pemeriksaan izin, pemanggilan pihak terkait, serta pengumpulan alat bukti diperlukan untuk memastikan apakah kegiatan tersebut merupakan pertambangan tanpa izin dan siapa yang bertanggung jawab,” kata Fiki Ardiansyah.

Dalam laporan tersebut, GAM mencantumkan Pasal 158 Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagai dasar dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin.

Meski demikian, GAM menyerahkan penentuan konstruksi hukum, kecukupan alat bukti, serta pertanggungjawaban pidana kepada penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan.

GAM juga menyatakan menghormati asas praduga tak bersalah. Penyebutan pihak terlapor dalam pemberitaan ini merujuk pada dokumen pengaduan dan tidak dapat dimaknai sebagai pernyataan bahwa pihak tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana.

Organisasi tersebut turut menyatakan mendukung hak jawab dan klarifikasi dari pihak terlapor, kepolisian, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, maupun instansi teknis yang berwenang.(***)

Perkuat Semangat Nasionalisme, Ferdiansyah Gelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Tasikmalaya

Pages: 1 2

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!