News
Home » Berita » Polres Tasikmalaya Diminta Usut Dugaan Pertambangan Bentonit Tanpa Izin di Bantarkalong

Polres Tasikmalaya Diminta Usut Dugaan Pertambangan Bentonit Tanpa Izin di Bantarkalong

Berita Tasikmalaya, tasik.id – Dugaan aktivitas pertambangan bentonit tanpa izin di wilayah Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, mendapat perhatian Dewan Pengurus Pusat Gerakan Ajengan Muda (DPP GAM). Organisasi tersebut meminta Polres Tasikmalaya turun langsung memeriksa legalitas kegiatan sekaligus menelusuri pihak yang bertanggung jawab.

Permintaan itu disampaikan DPP GAM melalui surat pengaduan kepada Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya tertanggal 22 September 2026. Lokasi yang diadukan berada di Jalan Raya Pamijahan, Desa Hegarwangi, Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya.

Pengaduan disampaikan Wakil Ketua I DPP GAM, Fiki Ardiansyah, S.Pd., M.I.Kom., atas nama organisasi. Dalam dokumen tersebut, GAM juga meminta kepolisian memeriksa dugaan keterlibatan seorang anggota Polsek Karangnunggal yang namanya tercantum sebagai terlapor.

GAM menyebut dugaan tersebut berawal dari hasil investigasi lapangan, pengumpulan informasi, dokumentasi, serta keterangan warga sekitar. Namun, organisasi itu menegaskan informasi tersebut masih merupakan bahan awal yang harus diuji melalui proses penyelidikan resmi.

Legalitas Pertambangan Bentonit Diminta Diperiksa

Dalam kajian awalnya, GAM menyebut bentonit merupakan mineral bukan logam. Karena itu, legalitas kegiatan dinilai tidak cukup hanya didasarkan pada izin pertambangan batuan maupun alasan pemerataan lahan.

Kolaborasi Lintas Kementerian, Wamenkes dan Wamendagri ke Kota Tasikmalaya, Rp2,9 Miliar Disiapkan untuk Percepatan Penanganan TBC

Menurut GAM, pemeriksaan perlu mencakup kesesuaian wilayah izin usaha pertambangan, jenis dan tahapan perizinan, persetujuan lingkungan, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, status tanah, hingga status kawasan hutan apabila lokasi berkaitan dengan kawasan tersebut.

GAM juga merujuk Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2024-2044.

Dalam kajiannya, GAM menilai penyebutan Kecamatan Bantarkalong sebagai bagian dari kawasan peruntukan pertambangan batuan tidak serta-merta melegalkan setiap lokasi maupun setiap jenis komoditas tambang.

Persetujuan wilayah, lanjut GAM, juga tidak dapat disamakan dengan izin operasi produksi.

Sementara itu, dokumentasi lapangan bertanggal 21 Juni 2026 memperlihatkan adanya bukaan lahan dan material terbuka di lokasi yang diadukan.

Perkuat Semangat Nasionalisme, Ferdiansyah Gelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Tasikmalaya

Namun, GAM menegaskan dokumentasi tersebut baru merupakan petunjuk awal. Foto tersebut belum dapat dengan sendirinya membuktikan jenis mineral, volume produksi, transaksi, kepemilikan kegiatan, status perizinan maupun keterlibatan orang tertentu.

Minta Bedakan Kegiatan Sipil dan Pertambangan

Untuk memastikan apakah aktivitas tersebut merupakan pekerjaan sipil biasa atau kegiatan pertambangan, GAM meminta aparat menelusuri sejumlah hal.

Pages: 1 2

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!