Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu ekor trenggiling hidup, satu ekor trenggiling mati, kantong berisi sisik trenggiling, sebilah golok, timbangan gantung, satu unit sepeda motor Honda Beat FI, serta dua unit ponsel yang digunakan untuk transaksi.
Kedua pelaku yang diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas ini mengaku nekat melakukan aksi ilegal tersebut karena alasan ekonomi.
Meski demikian, polisi menegaskan bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan kelestarian lingkungan. Keduanya dijerat Pasal 40A ayat (1) juncto Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Para tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda mulai Rp200 juta hingga Rp5 miliar.
Polres Tasikmalaya mengimbau masyarakat untuk tidak memburu maupun memperdagangkan satwa dilindungi.
“Kami tidak akan menoleransi segala bentuk kejahatan terhadap ekosistem. Kelestarian alam adalah warisan untuk generasi mendatang,” tegas IPDA Agus.











Comment