Menurut pihak Asep, orang-orang tersebut bukan pengurus Kadin Kota Tasikmalaya. Karena itu, mereka mempertanyakan dasar kewenangan pembentukan panitia dan pengambilalihan tanggung jawab penyelenggaraan Mukota.
Mereka juga merujuk Pasal 19 dan Pasal 24 Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022, yang menurut penafsiran mereka mengatur mekanisme penanganan apabila pengurus dinilai tidak menjalankan tugas, termasuk melalui peringatan tertulis sebelum pembentukan caretaker.
Atas dasar itu, pihak Asep menilai pembentukan SC dan OC baru seharusnya memiliki landasan serta mekanisme organisasi yang jelas.
Undangan Silaturahmi Dinilai Tidak Sesuai dengan Agenda Mukota V
Persoalan ketiga yang disoroti adalah undangan yang beredar sebelum kegiatan di Hotel Grand Metro.
Pihak Asep menyebut memiliki bukti undangan yang mencantumkan agenda silaturahmi dari Kadin Jawa Barat kepada anggota Kadin Kota Tasikmalaya, bukan undangan Mukota V Kadin.
Mereka mempertanyakan mengapa kegiatan yang disebut dalam undangan sebagai silaturahmi kemudian berlangsung sebagai Mukota.
Menurut pihak Asep, perbedaan informasi tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di kalangan anggota. Mereka menduga sejumlah anggota hadir karena mengira akan mengikuti kegiatan silaturahmi dengan Kadin Jawa Barat, bukan forum pemilihan ketua baru.
Pihak Asep menilai persoalan undangan itu perlu diperiksa karena menyangkut keterbukaan informasi kepada anggota dan kejelasan agenda kegiatan organisasi.
Mereka pun menganggap persoalan tersebut sebagai dugaan cacat administratif dan prosedural yang harus mendapat penjelasan dari pihak terkait.
Klaim Mukota V Cacat Hukum, Minta Kadin Indonesia Turun Tangan
Berdasarkan sejumlah keberatan tersebut, pihak Asep menyatakan menolak hasil Mukota V Kadin Kota Tasikmalaya yang digelar di Hotel Grand Metro. Mereka menilai pelaksanaan Muskot tersebut cacat hukum, tidak sah, dan bertentangan dengan ketentuan organisasi yang mereka jadikan rujukan.
Pihak Asep juga meminta Kadin Provinsi Jawa Barat menghormati aturan organisasinya sendiri serta tidak mengabaikan persoalan KTA yang menurut mereka terjadi selama dua tahun berturut-turut.
Selain itu, mereka mendesak Kadin Indonesia turun tangan untuk melakukan evaluasi dan verifikasi ulang secara terbuka terhadap keabsahan Mukota V.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada anggota sekaligus mencegah berlarut-larutnya polemik di tubuh Kadin Kota Tasikmalaya.
“Kami telah menempuh jalur organisasi yang konstitusional. Kami tidak akan mundur. Kadin harus dikembalikan marwahnya sebagai organisasi yang taat aturan, bukan organisasi yang aturannya bisa diatur-atur,” demikian penegasan dalam pernyataan tersebut.
Pihak Asep memastikan akan menempuh jalur hukum sebagai tindak lanjut atas keberatan yang disampaikan.
Polemik ini kini menyisakan sejumlah pertanyaan mengenai keabsahan prosedur Mukota V, validitas KTA peserta, kewenangan pembentukan panitia, serta mekanisme undangan kepada anggota.(***)



Comment